Penjelasan Polri, Unjuk Rasa Wajib Kirim Surat Pemberitahuan Bukan Minta Izin
"Ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," jelasnya.
Polri meluruskan jika dalam setiap kegiatan pengamanan unjuk rasa pihaknya wajib untuk mendapatkan surat pemberitahuan, bukan perizinan. Hal itu menanggapi terkait rencana aksi puncak Hari Buruh Internasional "May Day Fiesta" yang bakal digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK).
"Jadi Demo itu bukan izin. Tapi demo itu adalah pemberitahuan orang atau kelompok yang akan melakukan kegiatan unjuk rasa, kepada pihak Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip Jumat (13/5).
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Dimana demo buruh terjadi? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Bagaimana polisi mengurai kemacetan akibat demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Apa itu demam? Demam merupakan kondisi di mana suhu tubuh seseorang naik di atas 37 derajat Celsius.
Menurutnya, ketika Polri telah mendapatkan surat pemberitahuan termasuk dengan kegiatan aksi unjuk rasa 'May Day Fiesta'. Polisi akan siap mengawal dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat tersebut.
"Tentu tujuannya ketika Polri menerima pemberitahuan, Polri berkewajiban mengawal mengamankan kegiatan unjuk rasa tersebut," katanya.
Bahkan, Ramadhan mengatakan jika pihak kepolisian turut berkomitmen untuk menjaga hak-hak demokrasi masyarakat, termasuk ketika hendak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana aturan yang berlaku.
"Tentu komitmen polri selalu menghargai hak-hak demokrasi. Siapapun yang melakukan kegiatan unjuk rasa kita akan melakukan pengawalan dan pengamanan," katanya
"Ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," jelasnya.
Adapun khusus aksi buruh hari ini ataupun 'May Day Fiesta' pada 14 Mei mendatang yang digelar di DPR dan berlanjut di GBK juga akan dikawal pihak kepolisian.
"Terkait informasi tersebut sekali lg kewajiban kita untuk melakukan pengawalan dan pengamanan, baik itu tanggal 12 maupun tanggal 14 nanti," ujarnya.
Bakal Ada Demo Buruh 14 Mei
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal telah menyampaikan jika pihaknya bersama gerakan buruh Indonesia bakal menggelar aksi dalam peringatan hari buruh internasional "May Day Fiesta di DPR dan GBK.
"Kami beritahukan, ada dua kegiatan yang akan dilakukan Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia," kata Said dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/5).
Kegiatan ini akan digelar pada 14 Mei 2022 sekitar pukul 10 00 – 12.00 WIB akan dilakukan aksi unjuk rasa di DPR RI. Dilanjutkan pada jam 13.00 – 17.30 WIB berupa May Day Fiesta di GBK.
"Dikarenakan harus memenuhi protokol Kesehatan, jumlah massa yang seyogyanya 100 ribu dikurangi menjadi 50-an ribu orang," ujarnya.
Dimana masa tersebut akan berasal dari Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Selain itu aksi ini juga akan turut diikuti oleh masa lainnya secara serempak di beberapa kota seperti Medan, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Aceh, Padang, Bengkulu, Riau, Lampung, Sulawesi, Makassar, Gorontalo, Morowali, Kendari, Bitung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Maluku, Mataram, hingga Ternate.
Adapun tuntutan yang akan disuarakan adalah 18 tuntutan, terdiri dari: (1) Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja; (2) Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas; (3) Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB; (4) Tolak upah murah; (5) Hapus outsourcing; (6) Tolak kenaikan pajak PPn; (7) Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran; (8) Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Lalu, (9) Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria; (10) Stop kriminalisasi petani; (11) Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis; (12) Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS; (13) Pemberdayaan sektor informal; (14) Ratifikasi Konversi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja; (15) Driver Ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya.
Kemudian, (16) Laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang; (17) Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih); dan (18) Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.
"Di dalam acara May Day Fiesta juga akan diisi oleh orasi dari serikat buruh internasional dan Partai Buruh dari negara lain," ujarnya.
Baca juga:
DPR Ingatkan Massa Aksi Tak Angkat Isu Pemakzulan
Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi Peringatan Tragedi 12 Mei 98
Operasional Transjakarta Disesuaikan Imbas Demo Buruh
Ada Demo Buruh, Warga Jakarta Diimbau Menghindari Kawasan Patung Kuda
NasDem soal Kabar Pemakzulan di Demo 21 Mei: Itu Hanya Bisa Dilakukan Parlemen
Demo Tolak DOB Ricuh, Tangan Kasat Polair Polres Jayapura Patah Dilempar Batu