Penumpang pesawat tujuan Batam ketahuan bawa 15 ribu bayi lobster
Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang menggagalkan penyelundupan 15 ribu bayi lobster yang dibawa calon penumpang pesawat tujuan Batam. Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Kompol Mirza Maulana menerangkan, pelaku menyembunyikan lobster dalam tas koper.
Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang menggagalkan penyelundupan 15 ribu bayi lobster yang dibawa calon penumpang pesawat tujuan Batam. Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Kompol Mirza Maulana menerangkan, pelaku menyembunyikan lobster dalam tas koper.
"Pelaku mencoba menyelundupkan baby lobster yang disembunyikan dalam tas koper pelaku," kata Mirza di bandara, Senin (31/7).
Pelaku berinisial MS mengaku hendak menjual bayi lobster itu ke Singapura melalui Batam. Dia ditangkap di Terminal 2E, Kamis (27/7). Terungkapnya kasus penyelundupan itu atas laporan seorang porter yang curiga dengan barang bawaan pelaku.
MS tidak sendiri dalam menyelundupkan bayi lobster itu. Tapi ada tiga orang yang terlibat, dan kini masih dalam pengembangan polisi.
Pelaku dapat diancam dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 31 UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.