Penyalahgunaan Senpi Meningkat di Papua, TNI AD Perketat Pengawasan Terhadap Prajurit
Dengan adanya kenaikan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman disebutnya menekankan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan, adanya kenaikan penyalahgunaan senpi serta amunisi di wilayah Kodam XVII/Cendrawasih. Hal ini berdasarkan data tahun 2022 pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari membenarkan adanya kenaikan penyalahgunaan senpi dan amunisi tersebut.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
Dengan adanya kenaikan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman disebutnya menekankan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi.
"Itu memang terjadi, dan bapak Kasad menekankan kepada seluruh komando satuan yang akan berangkat tugas operasi untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi kepada prajuritnya agar tidak terulang lagi," kata Hamim kepada wartawan, Jumat (12/5).
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan pengarahan kepada prajurit TNI. Pada kesempatan itu, ia menyentil prajurit TNI yang kedapatan menjual senjata api dan amunisi di daerah rawan konflik.
Secara tidak langsung, sama saja membunuh kawan sendiri dan rakyat.
"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat," kata Yudo di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5) kemarin.
Prajurit seperti itu, kata Yudo, jangan segan-segan untuk diganjar hukuman setimpal.
"Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," ungkapnya.
Ia membeberkan data kenaikan pelanggaran penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Berdasarkan data perkara dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik," bebernya.
"Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi," sambungnya.
Yudo mengungkapkan, data tentang penyalahgunaan senpi dan amunisi di Kodam XVII/Cendrawasih berdasarkan data tahun 2022 yang terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023.
Pada tahun 2022, menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270 persen.
"Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila," kata Yudo.
Belajar dari perkara yang telah terjadi, TNI ditegaskan Yudo perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
"Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi, khususnya yang terjadi di daerah operasi dan hal ini berdampak dengan tidak adanya efek jera akibat hukuman yang relatif ringan," tegasnya.
"Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh," sambungnya.
Ia menyampaikan, prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui, atau patut diduga berhubungan dengan musuh dapat dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer.
"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.
(mdk/fik)