Penyebar ancaman bom Makorem Kupang diciduk polisi
Elki Natonis ditangkap saat tengah bersantai di tepi jalan di kampung Alor, sementara Bai Natonis diamankan dari rumah mereka.
Elki Natonis (19) dan adiknya Bai Natonis, warga Kampung Alor, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota SoE, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (19/5/) siang diamankan tim buser Polres TTS.
Keduanya ditangkap karena menyebar postingan ancaman bom terhadap Makorem 161 Wirasakti, yang diposting akun facebook 'Riko Lumba' di grup facebook Viktor Lerik Bebas Bicara-Bicara Bebas beberapa hari lalu.
-
Kapan embung di Kebumen itu dibangun? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Ki Joko Bodo meninggal? Pada 22 November 2022, ia tutup usia di usia 58 tahun.
-
Kapan Galang Rambu Anarki meninggal? Dia meninggal dunia pada 25 April 1997 di usia 15 tahun.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Jamari ketika dikonfirmasi Sabtu (19/5) malam, membenarkan bahwa kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolda NTT.
Menurutnya, Elki Natonis ditangkap saat tengah bersantai di tepi jalan di kampung Alor, sementara Bai Natonis diamankan dari rumah mereka.
Dari tangan Bai Natonis, polisi mengamankan satu buah handphone Nokia yang diduga dipakai Elki Natonis untuk memosting ancaman teror tersebut melalui akun Riko Lumba.
"Elki yang memposting status ancaman bom di Korem tersebut menggunakan akun facebook Riko Lumba. Sementara Bai hanya menyaksikan saja. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku status facebook yang diposting menggunakan akun Riko Lumba hanya iseng," jelas Iptu Jamari.
Elki Natonis telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2018 yang telah diubah UU 19 Tahun 2009, tentang IT dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar rupiah.
"Bai Natonis masih berstatus sebagai saksi. Kasus ini ditangani pihak Polda NTT yang menerima laporan," tambahnya.
Baca juga:
Polisi pastikan benda yang dibuang di Tol Sidoarjo bukan bom
Hidayat Nur Wahid sebut pembentukan Koopssusgab harus punya payung hukum yang jelas
Ini pesan dan doa terakhir Ipda Auzar korban Teroris di Riau
Ngaku teroris dan bawa bom, penumpang Lion Air JT 291 diturunkan
3 Terduga teroris di Bogor berencana ledakan Mapolres dan bacok polisi di Gadog
Mengaku bawa bom, penumpang Lion Air diamankan di Bandara Makassar