Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Terancam 10 Tahun Penjara
Pada perkara ini, Iqbal menuturkan, penyidik menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polri memastikan menindak tegas penyebar hoaks penemuan 7 kontainer surat suara di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tak main-main, pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara akibat menyebarkan kabar bohong yang meresahkan masyarakat itu.
"Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam undang-undang, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2024 di KPU RI? Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus melangsungkan rapat pleno, hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
Pada perkara ini, Iqbal menuturkan, penyidik menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 14 ayat 1 berbunyi, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
Sementara Pasal 14 ayat 2 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".
Dan Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun".
Lebih lanjut, Iqbal memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus hoaks surat suara tersebut hingga ke akar-akarnya. Dia berjanji, kepolisian akan mengejar dan menindak tegas dalang atau aktor intelektual di balik kasus kabar bohong terkait Pemilu itu.
"Siapapun di balik ini kita akan proses hukum tegas," ucap Iqbal.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polri Janji Tindak Tegas Dalang Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos
Andi Arief Ungkap Isu Surat Suara Tercoblos Karena Pengalaman e-KTP dari Kamboja
Ketua KPU Minta Masyarakat Ikut Melawan Hoaks
Makna Warna Putih Pada Foto Surat Suara Jokowi-Ma'ruf
Kubu Prabowo Merasa Dirugikan Rekaman Berisi Info 7 Kontainer Surat Suara
Surat Suara 7 Kontainer, Politikus PDIP Sebut Andi Arief Alihkan Isu Tes Baca Alquran
Hoaks Surat Suara, Sandi Sudah Ingatkan Koalisi Hati-hati Sampaikan Berita