Penyelundupan 90 burung beo dari Surabaya digagalkan
Burung itu akan dikirim ke penangkaran dan bakal dilepas ke habitatnya.
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jatim menggagalkan percobaan penyelundupan burung beo. Sebanyak 90 ekor burung beo itu kini disita.
Polisi juga menangkap dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SA dan AH, yang membeli burung beo. Kini keduanya ditahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keberhasilan Ditpolair Polda mengungkap penyelundupan burung beo berawal dari informasi, tentang banyak kapal bersandar di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, membawa burung beo dari luar pulau. Berkat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
"Dari informasi itu, kita menemukan KM Mutiara Sentosa saat sandar di dekat pelabuhan Tanjung Perak yang dicurigai, dan digeledah menemukan 90 ekor burung beo masih dalam keadaan hidup. Disembunyikan di dalam 26 keranjang," kata Argo.
Ketika menemukan begitu banyak burung beo, kata Argo, polisi langsung langsung menanyakan pada SA dan AH mengenai kelengkapan dokumen. Ternyata, keduanya tidak bisa memperlihatkan surat pengiriman burung beo ke Samarinda.
"Karena keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen, langsung ditangkap. Keduanya adalah pengepulnya yang membeli burung beo dari Kalimantan, kemudian dijual kembali ke Samarinda dengan harga Rp 800 ribu per ekor," ujar Argo.
Dengan mengamankan 90 ekor burung beo, polisi langsung menyerahkannya ke pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur. Burung itu bakal dikirim ke penangkaran.
"Nanti akan dikembalikan habitatnya," kata Kasi BKSDA Wilayah III Surabaya, Eko Setia Budi.