Penyesalan pengeroyok Bobotoh Ricko
WFR, salah satu pengeroyok Bobotoh Ricko Andrean (22) dibekuk polisi di Ciparay, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Ungkapan penyelasan keluar dari mulut pria berusia 19 tahun ini, setelah aksi brutalnya menganiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
WFR, salah satu pengeroyok Bobotoh Ricko Andrean (22) dibekuk polisi di Ciparay, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Ungkapan penyelasan keluar dari mulut pria berusia 19 tahun ini, setelah aksi brutalnya menganiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini," kata WFR di Mapolres Bandung, Selasa (1/8).
Dia tidak menyangka perbuatannya bersama empat pelaku lainnya yang kini masih buron, berujung melayangnya nyawa Ricko.
Dia menceritakan, pengeroyokan terjadi di sela laga panas antara Persib Bandung dengan Persija Jakarta yang berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Sabtu lalu.
Pemicunya karena sekelompok Bobotoh ada yang mensinyalir keberadaan Jakmania dalam stadion berkapasitas 38 ribu penonton tersebut. Ricko saat itu datang dan hendak melerai. Namun yang terjadi, Ricko malah menjadi korban amukan.
"Saya saat kejadian mendengar suara The Jack terus saya naik ke atas. Ternyata saya lihat sudah ada korban lagi dipukul. Pas itu diseret juga, saya ikut nendang yang kena bagian dada," jelasnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menuturkan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang itu ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hendro Pandowo.
Menurutnya pengeroyokan dipicu adanya kericuhan yang terjadi di lokasi. Saat itu Ricko bermaksud menolong korban pengeroyokan. Namun justru yang diterima Ricko pukulan dari massa.
"Mereka tidak suka dengan suporter Jak Mania saat kejadian itu. Karena memang disinyalir ada salah seorang dari Jak Mania. Makanya korban datang dan justru dikeroyok," jelasnya.
Hendro mengatakan, pelaku pengeroyokan itu memang diduga lebih dari lima orang. Namun berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian baru mengidentifikasi lima pelaku. "Empat pelaku kini masih dalam daftar buruan kepolisian," tandasnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan diamankannya empat tersangka lain yakni AKH (17), GR (19), EM (23) dan SL. Empat tersangka ini usai menyaksikan pertandingan, mem-posting ujaran kebencian di media sosial baik di Instagram dan Facebook. Keempatnya dikenakan UU ITE dengan hukuman penjara selama enam tahun.
"Dari beberapa postingan di IG, FB dan video yang diberikan pada kami dari teman-teman, dan wali kota (Ridwan Kamil) juga, maka langsung kita lakukan identifikasi. Kemudian kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memulai penyelidikan," imbuhnya.
Berbekalkan hasil olah TKP dan bukti yang terkumpul, akhirnya aparat mengarah pada pelaku WFR.
Baca juga:
Tewasnya Ricko jadi martir perdamaian Bobotoh-Jakmania
Damai, Bobotoh & The Jak di Purwakarta kumpulkan seribu tandatangan
Soal aksi 1000 lilin, Gede: Cuma yang berjiwa besar yang melakukan ini
Aksi 1.000 lilin Bobotoh-Jakmania, Ketua Viking bilang
Melayat ke rumah Ricko, Ketua MPR ajak suporter akhiri permusuhan
Satu pengeroyok bobotoh Ricko ditangkap, empat buron
-
Kenapa tawadhu itu penting? Setiap Muslim dianjurkan agar senantiasa merendahkan diri di hadapan Allah SWT dan tidak berbuat semena-mena atau memandang remeh terhadap sesama.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Apa yang dimaksud dengan tumit pecah-pecah? Tumit pecah-pecah adalah masalah kaki yang umum. Masalah ini membuat tumit nampak kering, kaku, dan pecah-pecah. Meski kondisi ini bukanlah hal yang serius, terkadang tumit pecah-pecah bisa menimbulkan ketidaknyamanan.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.