Penyidikan Ketua PA 212 Dihentikan, Pelapor Tunggu Surat Resmi Polisi
Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja kepada wartawan.
Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di Solo, Her Suprabu selaku pelapor menyatakan kekecewaannya. Suprabu menilai, dihentikannya kasus tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi hukum di negeri Indonesia.
-
Kapan ide pembentukan Ikatan Alumni ATVI (IKAVI) muncul? Dosen dan Kaprodi Produksi Media ATVI, Teguh Setiawan mengatakan, ide pembentukan Ikatan Alumni ini memang sudah lama dan baru terwujud saat ini. "Semoga dengan adanya Ikatan alumni ini akan semakin memperkuat komunikasi kampus dengan alumninya, dan dapat membangun kesan positif untuk ATVI ke depan," katanya.
-
Kenapa alumni SMKN Jateng memberikan oleh-oleh kepada Ganjar Pranowo? "Ini sedikit oleh-oleh dan kenang-kenangan tanda terima kasih dari kami alumni SMKN Jateng Pak," kata mereka kompak.
-
Apa tujuan dibentuknya Ikatan Alumni ATVI (IKAVI)? Menurut [Direktur Akadem Televisi Indonesia (ATVI), Dr Melitina Tecoalu], IKAVI dibentuk agar engagement dan collaboration antara alumni dengan pihak kampus atau struktural tetap terjalin dengan baik dan harmonis.
-
Siapa saja yang hadir di acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? MA Goes To Campus yang hadir di UIN Jakarta tersebut dihadiri sederet tokoh penting. Mulai dari Rektor UIN Prof. Asep Saepudin Jahar, MA., Ph.D., Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi, S.H., M.H, Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI Dr. Abdurrahman Rahim, SH., MH, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., serta Pimpinan Redaksi Liputan6 Irna Gustiawati.
-
Bagaimana reaksi mahasiswa, dosen, dan alumni FK Undip terhadap pemberhentian Yan Wisnu Prajoko? Pada Senin (2/9), ratusan sivitas akademika FK Undip menggelar aksi solidaritas dan simpati mendukung Yan Wisnu Prajoko. Para simpatisan yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan alumni menunjukkan tulisan “We Stand with dr Yan Wisnu” dengan mengenakan pakaian serba hitam dan pita hitam di bagian dada sebagai tanda simpati terhadap terjadinya premanisme birokrasi.
-
Siapa yang mengajak alumni ATVI untuk bergabung dengan IKAVI? Ketua Alumni ATVI, Rezzi Nanda Barizki mengatakan, dengan terbentuknya IKAVI dapat menjadi wadah silahturahmi bagi seluruh alumi. "Dengan ini saya Rezzi Nanda Barizki, mengajak kepada seluruh rekan-rekan alumni untuk bisa bergabung di IKAVI, untuk kita bisa saling ber-collaboraction dan menjadi bagian dari suatu perubahan yang besar dari ATVI untuk bisa di teruskan ke generasi-generasi berikutnya sebagai Legacy," ujar Rezzi.
Kendati demikian, ia belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Apalagi pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari kepolisian.
"Sampai saat ini saya belum menerima surat resmi dihentikannya kasus ini. Saya tahunya dari media, kalau kasus Slamet Ma'arif dihentikan polisi dengan alasan melewati tenggat waktu yang ditentukan," ujar Suprabu, Selasa (26/2).
Ia menyampaikan, TKD Jokowi-Ma'ruf masih menunggu surat resmi dari penyidik Polresta Surakarta, sebelum menentukan langkah selanjutnya. Dia masih berpegangan pada laporan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Surakarta saat melimpahkan berkas ke polisi, bahwa ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tersebut, saat menjadi pembicara Tablig Akbar PA 212 di Gladag, Solo.
"Gakkumdu bahkan saya lihat di berkas berita acara yang dikirim ke polisi ada catatan kalau terlapor bisa diadili tanpa perlu dipanggil hadir lagi sesuai UU Pemilu," tandasnya.
Suprabu juga menyayangkan, hak untuk memanggil paksa tersangka tidak digunakan oleh Polresta Surakarta sampai batas pemeriksaan berakhir. Ia, meminta Polri bersikap objektif dan profesional.
"Kami menunggu penjelasan dari penyidik terkait habis waktu kasus ini yang berujung dihentikan. Kalau hasil formil sudah ada, tim hukum TKD Solo baru bisa tentukan sikap," katanya.
Baca juga:
TKN Laporkan Pejabat ZH ke Bawaslu Terkait Orasi Politik di Acara Munajat 212
Kasus Pelanggaran Pemilu Disetop, Status Tersangka Slamet Ma'rif Gugur
Polres Jakpus Limpahkan Kasus Persekusi Wartawan di Munajat 212 ke Polda Metro
Bawaslu Pertanyakan Alasan Polisi Setop Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212
KPP Ajak Pedagang, Santri dan Mahasiswa Kecam Puisi Neno Warisman
Penyidikan Selesai, Polisi Segera Limpahkan Kasus Ketum PA 212 ke Kejaksaan