Peras Kepala Desa, wartawan dicokok Tim Saber Pungli
Peras Kepala Desa, wartawan dicokok Tim Saber Pungli. Menurut Hadi, sebelum penggerebekan ini, pelaku mengancam korban, akan memberitakan soal laporan Desa Peterongan ditolak Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Tapi kalau tidak mau diberitakan, pelaku meminta sejumlah uang pengaman.
Pria mengaku wartawan inisial MT (52) warga Dusun Seno, RT 02 RW 03, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jatim, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saberpungli Kota Mojokerto, setelah melakukan pemerasan sejumlah uang pada Kepala Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, Fatkhur Rosyadi, Kamis (23/3).
Kompol Hadi Prayitno, Wakapolres Mojokerto, yang juga Ketua Satgas Saberpungli mengatakan, MT ditangkap saat mengambil uang dari Kepala Desa Fatkhur Rosyadi, di salah satu warung, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto sekitar pukul 11.000 WIB, Kamis (23/3).
"Kita menerima laporan pengaduan dari Kades (korban), kemudian kita lakukan pengintaian. Saat uang itu diberikan, Tim langsung melakukan OTT pelaku," kata Hadi, Kamis (24/3).
Menurut Hadi, sebelum penggerebekan ini, pelaku mengancam korban, akan memberitakan soal laporan Desa Peterongan ditolak Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Tapi kalau tidak mau diberitakan, pelaku meminta sejumlah uang pengaman.
"Yang diminta lebih dari Rp 1 juta. Keduanya janjian di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto," tambah Hadi.
Soal laporan Kepala Desa Peterongan yang ditolak Inspektorat dalam kasus pemerasan ini, Hadi enggan menjelaskan dan masih didalami.
"Masih kita dalami, yang jelas sementara kasusnya pemerasan yang dilakukan oknum wartawan," terang Hadi.
Meski kena OTT, MT, tidak dilakukan penahanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diperbolehkan pulang.
"Tidak kita tahan karena alasan obyektif dan subyektif, dan ini kewenangan penyidik. Selain itu, tidak ditahan karena ada penjaminnya," terangnya.
Dari OTT itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti uang Rp. 1 juta rupiah, 1 buah HP merek NOKIA model 103 type RM-647 warna biru tua, serta 3 buah kartu identitas wartawan atas nama H.MT.
"Barang bukti sudah kita amankan. Saksi saksi juga sudah kita mintai keterangan terkait kasus ini. Tersangka kita jerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun," pungkas Hadi Prayitno.