Perdagangan 5 orang utan digagalkan Mabes Polri
Diduga kuat induk orang utan itu dibunuh.
Praktik perdagangan orang utan digagalkan polisi bekerjasama dengan sejumlah organisasi. Lima ekor satwa dilindungi itu diselamatkan dari pelaku.
"Awalnya Mabes Polri mengamankan satu pelaku bersama 1 individu orang utan di Kampung Rambutan Jakarta pada 24 Juni lalu," kata Koordinator Anti Wildlife Crime Cente for Orang Utan Protection (COP), Daniek Hendarto, di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (27/7).
Mabes Polri dibantu COP kemudian mengembangkan penangkapan itu. Mereka menelusuri asal orang utan di kawasan hutan Leuser di Aceh Selatan.
Seorang pelaku pun terpantau dan diketahui bergerak ke Kota Medan. Mobil Toyota Kijang LGX dengan pelat nomor BL 694 JW akhirnya dihentikan di depan Masjid Raya Al Mashun Medan, Selasa (26/7).
"Mobilnya didapati sedang berhenti. Seorang pelaku diamankan, tidak ada perlawanan," jelas Daniek.
Dari dalam mobil ditemukan empat ekor orang utan. Satu ekor berusia sekitar 2,5 tahun didapati di dalam karung. Sementara tiga lainnya masih berusia sekitar 1 tahun ditemukan dalam kandang.
"Keempatnya pasti diambil dari induknya. Induknya diduga kuat dibunuh," sambung Daniek.
Soal proses penyidikannya, kata Daniek, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan. "Kasus hukumnya ditangani polisi," sebutnya.
Keempat orang utan itu diduga akan dibawa ke Jakarta. Harga jual satwa dilindungi itu cukup mahal di Pulau Jawa.
Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut, ke empat orang utan itu rencananya diserahkan ke Sumatran Orang Utan Conservation Programme di Batu Mbelin, Sibolangit, Deli Serdang. "Kita masih menunggu mereka menjemput orang utan ini," pungkas Daniek.
Berdasarkan data COP, populasi orang utan di Indonesia terus menurun. Di Sumatera diperkirakan hanya tinggal sekitar 5.000 ekor, dan di Kalimantan sekitar 7.000 ekor.