Perekam video tak simak pidato Ahok soal Al-Maidah di Pulau Pramuka
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama menghadirkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Informasi dan Kemasyarakatan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Nurcholis Majid sebagai saksi fakta. Nurcholis merupakan orang yang merekam pidato Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama menghadirkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Informasi dan Kemasyarakatan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Nurcholis Majid sebagai saksi fakta. Nurcholis merupakan orang yang merekam pidato Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.
Walaupun merekam secara utuh pidato Ahok itu saat menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51, Nurcholis mengaku tidak memperhatikan bagian yang dianggap menodai agama.
"Saya tidak menyimak karena fokus melihat gambar. Saya pakai monopod, gambarnya goyang-goyang. Saya tidak pakai tripod, bawanya monopod," katanya dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Dia mengungkapkan, adanya dugaan penistaan agama baru diketahui saat video tersebut sudah ramai tayang di televisi. Dia mengaku setiap kali usai melakukan peliputan kegiatan Gubernur DKI Jakarta, rekaman langsung diserahkan kepada editor video bernama Heru.
"Setelah saya serahkan (rekaman), saya pulang. Yang meng-upload video juga editor. Keputusan untuk upload juga dari editor," terangnya.
Sampai saat ini Nurcholis mengaku belum pernah melihat video yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta. Dia hanya melihat potongan video dari tayangan berita di televisi.
"Saya hanya tahu dari televisi. Saya tidak berkeinginan lihat dari youtube," tutupnya.