Peretas situs Dewan Pers diciduk Tim Siber Polri
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku yang melakukan peretasan terhadap Situs Dewan Pers. AS diketahui telah melakukan hacking sedikitnya 100 situs lokal dan situs luar negeri sejak 2013.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku yang melakukan peretasan terhadap Situs Dewan Pers. AS diketahui telah melakukan hacking sedikitnya 100 situs lokal dan situs luar negeri sejak 2013.
"Pada 8 Juni telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS d Hotel Griya Surya, Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kepala Subdit 2 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/6).
Himawan mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya hanya mengunjungi situs Dewan Pers untuk membaca konten tentang antihoax yang dimuat di situs jejaring sosial Facebook. Lalu timbul keinginan tersangka mencari bug atau celah keamanan pada web untuk mendapatkan akses ke dalam sistem file.
Setelah menemukan bug pada halaman Form Pengaduan, tersangka bisa mengunggah sebuah file backdoor dengan nama 404.phtml. Atas tindakannya tersebut tersangka mendapatkan akses untuk mengubah sistem file yang ada di situs Dewan Pers.
"Kemudian tersangka mengunggah file index.html dan me-rename file index.php di situs tersebut sehingga situs tersebut berganti user interface," katanya.
Setelah AS meretas situs Dewan Pers, selanjutnya tersangka mengunggah hasil retasan tersebut ke akun Facebook miliknya atas nama Aditya Al Fatah.
AS alias M2404 alias pemulungelektronik@gmail.com ini kesehariannya bekerja sebagai tukang cuci di hotel. Berdasarkan pengakuannya, AS mengatakan dirinya belajar komputer secara otodidak saat bekerja sebagai operator warnet.
Selain itu, AS juga mengaku bahwa motivasinya melakukan defacing adalah untuk mendapatkan pengakuan dari rekan sesama hacker.
Dalam penangkapan AS disita barang bukti dua ponsel pintar, sebuah KTP, sebuah notebook dan sebuah modem dengan simcard.
Kasus ini terkuak menindaklanjuti laporan dari pihak Dewan Pers pada 3 Juni 2017 yang melaporkan telah dirusaknya situs Dewan Pers ke Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 50 Juncto Pasal 22 huruf b Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.