Pergi ke Bekasi, Seorang Pria di Malang Beli Uang Palsu Rp21 Juta
Sarmin alias Minto, warga Malang, Jawa Timur mengaku membeli uang palsu Rp21 juta dari E seharga Rp5 juta. Uang pembelian ditransfer kepada E, yang saat ini masih buron, melalui sebuah rekening bank.
Sarmin alias Minto, warga Malang, Jawa Timur mengaku membeli uang palsu Rp21 juta dari E seharga Rp5 juta. Uang pembelian ditransfer kepada E, yang saat ini masih buron, melalui sebuah rekening bank.
Selanjutnya Minto pun bertemu E di daerah Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat usai mentransfer uangnya. Saat itu E menyerahkan uang palsu sesuai pembicaraan dalam telepon, kemudian tersangka pulang dan berniat mengedarkan di Malang.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa itu Pallu Butung? Pallu Butung ini termasuk hidangan penutup khas Sulawesi Selatan tepatnya di Kota Makassar. Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
"Tersangka diamankan membawa uang tersebut di SPBU Kepanjen, Kabupaten Malang," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Senin (18/11).
Setelah diamankan, terbukti tersangka membawa uang palsu Rp20,8 juta dan menjalani penyelidikan lebih lanjut. Tersangka memiliki uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sejumlah 174 lembar atau senilai Rp17,4 juta, serta pecahan Rp50 ribu sejumlah 68 lembar atau senilai Rp3,4 juta.
"Pengakuan tersangka belum digunakan, tapi masih didalami. Dari tersangka juga diamankan sebuah alat mesin (deteksi uang palsu) ultraviolet," katanya.
Secara fisik uang tersebut sekilas sudah nampak palsu, bahkan saat diperhatikan secara lebih jeli terlihat pudar dan tidak ditemukan benang pengaman.
Sementara hasil pendalaman penyidik, diketahui tersangka pernah berurusan dalam kasus yang sama di wilayah Polres Malang pada 2012. Tersangka juga mengaku sempat bertemu seseorang di Kecamatan Dau guna menawarkan mengedarkan uang palsu tersebut.
Namun tidak terjadi kesepakatan karena melihat bentuk uangnya yang dirasa kurang bagus atau tidak mirip uang asli. Tersangka pun kemudian membawa uang tersebut untuk mencari pembeli atau pengedar lain.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga:
Belanja Telur Pakai Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga di Deli Serdang Masuk Bui
Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap di Cirebon
3 Alasan PPATK Dorong Pelarangan Transaksi Tunai di Atas Rp100 Juta
2 Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Ditangkap saat Beli BBM Eceran
Menekan Pemalsuan Uang di Daerah Wisatawan
Tangkap Komplotan Pembuat Duit Palsu Rp190 Miliar, Polisi Buru Pemesan