Pergub sehari khusus berbahasa Jawa di Jateng diterbitkan
"Soal harinya, mungkin Kamis, tapi saya minta disesuaikan dengan kota-kota yang sudah melaksanakannya," ujar Ganjar.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mencanangkan hari khusus berbahasa Jawa. Dalam sehari, seluruh aparatur pemerintah (PNS) dan masyarakat umum di Jateng diimbau untuk berkomunikasi dengan menggunakan dalam Bahasa Jawa.
Kebijakan Ganjar itu akan diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah (Pergub Jateng) Nomor 55 Tahun 2014. Pergub itu merupakan aturan perubahan atas Pergub No 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.
Pada Pergub lama, Bahasa Jawa hanya digunakan pada khotbah keagamaan, rapat-rapat RT/ RW, lembaga-lembaga adat, kegiatan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Sedangkan Pergub baru yang ditetapkan pada 22 Agustus 2014 itu mewajibkan penggunaan Bahasa Jawa di lingkungan kerja instansi Pemprov Jateng, Pemkab/Pemkot serta instansi lain baik situasi resmi maupun nonformal.
"Sehari dalam sepekan harus ditentukan wajib berbahasa Jawa. Saat rapat paripurna boleh juga menggunakan bahasa Jawa. Tidak harus kromo. Ngoko juga boleh," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (15/9) di Kantor Pemprov Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ganjar menjelaskan mengingat banyaknya ragam bahasa Jawa di Provinsi Jawa Tengah, masyarakat pun boleh menggunakan ragam ngoko dan krama dengan mempertimbangkan dialek masing-masing daerah.
"Soal harinya, mungkin Kamis, tapi saya minta disesuaikan dengan kota-kota yang sudah melaksanakan seperti di Solo, Karanganyar, dan Banyumas. Kalau bisa sama harinya sejateng," jelasnya.
Ganjar mengungkapkan Pergub baru ini juga menekankan pelestarian bahasa, sastra dan aksara Jawa di seluruh jenjang pendidikan.
"Pelajaran Bahasa Jawa harus berdiri sendiri dengan alokasi waktu mengajar minimal dua jam perminggu pada setiap tingkatan kelas," ungkapnya.
Untuk merangsangnya, Ganjar menjelaskan Pemprov Jateng akan mendorong penyelenggaraan lomba-lomba di bidang sastra Jawa bagi peserta didik maupun pendidik. Tak ketinggalan pembinaan di sanggar dan kelompok pegiat sastra Jawa.
"Tak kalah penting ialah adanya kewajiban penulisan aksara Jawa sebagai pendamping bahasa Indonesia pada nama atau identitas jalan, kantor pemerintah serta instansi lain di Jawa Tengah. Pedoman penulisan menjadi tanggung jawab SKPD yang membidangi bekerjasama dengan perguruan tinggi," jelasnya.
Ganjar menambahkan, meski pemerintah sudah melakukan berbagai upaya pelestarian Bahasa Jawa, namun partisipasi aktif masyarakat tetap dibutuhkan.
"Karena ini kita kan nguri-nguri jadi penegakannya tidak bisa dengan ancaman hukuman. Lebih kepada mengajak hati, kerelaan," tambahnya.