Periksa Direktur Operasi, KPK Telisik Aliran Uang dari Karyawan Jakpro
Menurut Ali, dokumen yang ditelisik ke Taufiqurracham diduga berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan Gusmin.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Operasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Muhammad Taufiqurrachman. Taufiqurrahman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gusmin Tuarita terkait kasus gratifikasi tanah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Taufiqurrachman berkaitan dengan transaksi keuangan yang diterima Gusmin dari karyawan PT Jakpro.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
"Penyidik mengkonfirmasi terkait adanya beberapa dokumen terkait transaksi keuangan yang diterima tersangka GTU dari salah satu karyawan Jakpro yang sudah meninggal," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Menurut Ali, dokumen yang ditelisik ke Taufiqurracham diduga berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan Gusmin.
"Ini berkaitan dengan mengonfirmasi bagaimana adanya beberapa dokumen. Jadi bukan di Jakpro-nya, tetapi memang ada dokumen-dokumen berkaitan dengan TPPU," kata Ali.
KPK menetapkan Gusmin Tuarita sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Selain Gusmin, KPK juga menjerat Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo.
Sebagai Kakanwil BPN, Gusmin memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Salah satu kewenangan Gusmin adalah memberikan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang luasnya tidak lebih dari dua juta meter persegi. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin dibantu Siswidodo.
Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh Gusmin. Susunan panitia antara lain adalah Gusmin sebagai ketua merangkap anggota panitia dan Siswidodo sebagai anggota.
Pada tahun 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.
Atas penerimaan uang tersebut, Gusmin diduga telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp 22,23 miliar. Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, dan rekening milik anak-anaknya.
Selain itu, uang tunai yang diterima oleh Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya yang kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi, membayar honor tanpa kuwitansi dan sebagainya.
Gusmin dan Siswidodo tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dirut Jakpro Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?
KPK Periksa 2 Pegawai PN Surabaya Terkait Kasus Suap Nurhadi
KPK Sita Dokumen Perkara Saat Buru Nurhadi di Kantor Tersangka Hendra Soenjoto
Besok, KPK Periksa Ketua KPU Terkait Kasus Suap PAW PDIP Harun Masiku
Ada Info Nurhadi Malam Ini di Jakarta, KPK Langsung Gerak Memburu