Periksa manager PT Astra, KPK telisik aset milik M Sanusi
Hari ini KPK juga memanggil beberapa saksi untuk Sanusi. Salah satunya adalah Sugianto Kusuma alias Aguan.
Operational Manager PT Astra International Tbk, Biyouzmal penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aset Mohamad Sanusi, tersangka penerima suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Pada pemeriksaan hari ini, Biyouzmal dikonfirmasi perihal kendaraan apa saja yang dibeli oleh Sanusi.
"Tentang pembelian barang, kendaraan (berupa) mobil," ujar Biyouzmal seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (27/6).
Dia pun bergegas meninggalkan awak media saat diminta konfirmasi kendaraan apa saja yang dibeli oleh adik kandung Mohamad Taufik tersebut.
Hari ini KPK juga memanggil beberapa saksi untuk Sanusi. Salah satunya adalah Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group.
Seperti diketahui, Sanusi merupakan satu dari tiga tersangka terkait suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Tiga tersangka lainnya adalah Ariesman Widjaja, presdir PT Agung Podomoro Land (APL), dan Trinanda Prihantoro karyawan PT APL.
Pada sidang dakwaan Ariesman terungkap, Sanusi menerima uang Rp 2,5 miliar agar mau menghapus kontribusi tambahan bagi pengembang dari raperda.
Ketiganya pun diciduk saat operasi tangkap tangan KPK (31/3) di sebuah mall Jakarta Selatan. Sanusi pun disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHP.
Namun baru-baru ini, KPK tengah membidik aset-aset yang dimiliki Sanusi. KPK pun membuka peluang bagi Sanusi dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.