Periksa Prajogo Pangestu, Kejagung kantongi tersangka kasus BPPN
Prajogo Pangestu sebagai konglomerat sekaligus pemilik PT First Capital diduga kuat terlibat kasus tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara dugaan korupsi pembelian hak tagih (Cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dalam waktu dekat Kejagung bakal menjerat pihak yang diduga ikut bertanggungjawab atas kasus yang disinyalir melibatkan perusahaan asing Victoria Securities Indonesia Corporation (VSIC).
"Tidak lama lagi kita tetapkan tersangka. Calon tersangka sudah ada, tapi kita mesti kumpulkan dulu alat bukti kuat," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Kamis (29/10).
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Kaesang kembali ke Jakarta? Ketua Umum PSI sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep menjadi perhatian publik usai viral karena menggunakan jet pribadi bersama sang istri Erina Gudono saat pergi ke Amerika Serikat.Keberadaannya pun menjadi sorotan publik, sebab hingga kini Kaesang maupun Erina bungkam soal polemik jet pribadi. Sekjen PSI Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa Kaesang sudah berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Dalam penyidikan, Prajogo Pangestu sebagai konglomerat sekaligus pemilik PT First Capital diduga kuat terlibat kasus tersebut. Kejagung tengah mendalami keterlibatan Prajogo lewat serangkaian pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Barito Pasipic Tbk.
Perusahaan itu diduga sebagai pemilik PT First Kapital Tbk yang merupakan pemenang lelang aset PT Adhyesta Ciptatama di BPNN sebesar Rp 69 miliar. Namun, PT First Capital diketahui membatalkan dengan alasan asetnya tidak sesuai fakta.
"Jadi tunggu saja. Semua sedang dalam proses. Dari pemeriksaan Prajogo nanti akan mengerucut. Tidak lama lagi saya segera putuskan, siapa saja yang akan jadi tersangka," ujarnya.
Widyo mengaku belum mendapat informasi detail dari penyidik terkait materi dan hasil pemeriksaan terhadap Prajogo. Namun dipastikannya Kejagung akan melakukan hal sama pada semua pihak yang dianggap terlibat kasus itu.
"Kalau memang ada indikasi keterlibatan (Prajogo) tentu kita akan tindak," tegas dia.
Sebelumnya, Kejagung sempat kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan pihak Victoria Scurities Indonesia (VSI) terkait upaya penggeledahan dan penyitaan. Meski demikian, Kejagung tidak gentar. Korps Adhyaksa justru kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti di kantor VSI.
Pada proses penyidikan, Kejagung memeriksa Prajogo pada Rabu (28/10). Usai merampungkan pemeriksaan, Prajogo irit bicara. "Saya sudah jelaskan semua. Silakan tanya ke penyidik," kata Prajogo usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar Kejagung.
Prajogo menolak menjelaskan alasan pembatal pembelian PT Adhyesta Ciptatama yang akhirnya dimenangkan PT VSIC dengan nilai lebih rendah sebesar Rp 26 miliar. Menurut pengakuannya, tidak ada tekanan dari pihak mana pun terkait persoalan tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika PT Adyaesta Ciptatama (AC) meminjam Rp 425 miliar kepada BTN untuk membangun perumahan dengan jaminan lahan di Karawang seluas 1200 hektar pada akhir tahun 1990. Ketika krisis moneter tahun 1998, BTN masuk program penyehatan di BPPN.
Untuk mengembalikan dana penyehatan yang dikeluarkan negara, aset-aset yang tertunggak dilelang BPPN pada 2003. Dalam lelang aset di BPPN diikuti tiga peserta, yaitu, PT VSIC, PT First Kapital dan PT Adiaesta Ciptatama. Kemudian, PT First Kapital memenangkan lelang tersebut dengan harga 69 miliar yang diberikan oleh BPPN.
Namun dipertengahan, perusahaan tersebut membatalkan statusnya sebagai pemenang lantaran ada aset yang bermasalah. Alasannya, First Kapital tidak menemukan sertifikat aslinya untuk satu SHGB.
Dari informasi yang disampaikan Kejagung, pembatalan pembelian aset BPPN oleh First Capital dilakukan lantaran Direktur anak perusahaan PT Adiaesta Group (AG) Johnny Wijaya diduga telah mengelabui BPN Karawang dan menggelapkan tanah jaminan di SHGB 1, seluas 300 hektar.
Kemudian BPPN kembali menggelar lelang lanjutan dan dimenangkan PT VSIC dengan harga Rp 32 miliar. Namun, pada proses mengalami perubahan harga dari Rp 69 miliar menjadi Rp 32 miliar. Perubahan itu lah yang saat ini tengah didalami Kejagung.
(mdk/noe)