'Perintah Jokowi ke Jaksa Agung Tidak Mempan, Perlu Perppu Penuntasan HAM Masa Lalu'
Jokowi dinilai perlu mengambil sikap dengan segera menerbitkan Perpu penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebab, perintah terhadap Jaksa Agung untuk penyelesaian perkara terbukti tidak ada aksi nyatanya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu genting untuk segera diselesaikan. Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja tidaklah cukup untuk menuntaskannya.
"Kegentingan yang mendesak penyelesaian HAM masa lalu, bukti-bukti ini makin lama makin susah didapatkan. Berapa saksi, berapa barang bukti yang dimakan usia, hancur. Berapa bukti yang kemakan sistem hukum kita," tutur Choirul di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/12).
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Kapan Jokowi mengunggah postingan tersebut? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023.
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
Jokowi dinilai perlu mengambil sikap dengan segera menerbitkan Perpu penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebab, perintah terhadap Jaksa Agung untuk penyelesaian perkara terbukti tidak ada aksi nyatanya.
"Sampai sekarang tidak ada baunya. Makanya kalau kita masih menunggu perintah Presiden, menurut saya perintah Presiden tidak mempan. Harus dengan penerbitan Perpu, baru kelar. Lah kami menunggu itu," jelas dia.
Ada tiga poin yang diinginkan Komnas HAM dalam Perpu penyelenggaraan penanganan kasus HAM berat masa lalu. Pertama, Komnas HAM meminta agar mendapatkan posisi dan kewenangan sebagai penyidik.
"Kedua, memperkuat bagaimana pelembagaan korban. Yang ketiga, memperkuat bagaimana pelembagaan narasi kebenaran. Sudah tiga itu saja," kata Choirul.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Komnas HAM Beri Dukungan Untuk Budi Pego
Aktivis Tuntut Komnas HAM Panggil Prabowo Terkait Penculikan 1998
Wapres JK Tegaskan Pemerintah Tetap Usut Kasus Pelanggaran HAM
Saat Wapres JK Diteriaki Pendemo di Komnas HAM
Wapres JK Terima Poin-Poin Rekomendasi Komnas HAM