Perjuangan bule Belanda yang ingin jadi WNI karena cinta Indonesia
Pada awal tahun 2016, Jocobus yang kini memeluk agama Islam ingin menjadi warga negara Indonesia agar bisa hidup selamanya bersama istri dan anaknya di tanah air.
Jocobus Verhoeven (60), warga negara Belanda ini mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perwakilan Riau untuk menjadi warga negara Indonesia. Namun hingga saat ini, proses yang ditempuh ayah dari tiga anak ini tinggal satu tahap lagi.
"Pada dasarnya, WN Belanda itu ingin pindah kewarganegaraan karena sudah menikah dengan warga negara Indonesia. Istrinya berdomisili di kabupaten Kampar, sudah punya anak dan cucu dari pernikahan itu," ujar Kabid Pelayanan Hukum Kemenkum HAM Riau, Nurhasnawati kepada merdeka.com Rabu (1/3).
Dijelaskannya, Jocobus sudah merantau ke Indonesia sejak tahun 1981. Selang beberapa tahun, dia menikahi seorang wanita di Kampar. Dari hasil pernikahannya itu, mereka dikaruniai 3 orang anak. Pria itu juga sempat pulang lagi ke Belanda karena hubungan rumah tangganya sempat retak, kemudian kembali lagi ke Riau untuk rujuk kembali dengan istrinya.
"Dia sempat cerai dengan istrinya, kemudian pulang ke Belanda. Lalu pada tahun 1996, Jocobus kembali lagi ke Indonesia dan rujuk dengan sang istri. Kemudian dia tak pulang lagi ke Belanda, katanya mau menetap saja di Indonesia," katanya.
Hingga akhirnya, pada awal tahun 2016, Jocobus yang kini memeluk agama Islam ingin menjadi warga negara Indonesia agar bisa hidup selamanya bersama istri dan anaknya di tanah air.
"Kecintaannya terhadap NKRI begitu mendalam, dia tak ingin pulang lagi ke negaranya. Setelah kita periksa persyaratan yang diajukannya, ternyata lengkap dan memenuhi kriteria serta aturan perundang-undangan," ujarnya.
Kemenkum HAM perwakilan Riau menyetujui permohonan yang diajukan Jocobus. Namun, masih ada satu tahapan lagi yang akan dilaluinya yakni proses pemeriksaan administrasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Dia sudah menetap lebih dari 5 tahun di Indonesia, dia fasih lagu Indonesia, dia juga hafal pancasila, dan tahu aturan hukum. Dari itu, kita terusan permohonannya ke Dirjen AHU agar disetujui untuk menjadi warga negara Indonesia. Nanti mereka juga melihat kelengkapan dokumen Jocobus," ucap Nurhasnawati.
Sementara itu, ketiga anaknya tentu memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia Belanda. Namun, 2 anaknya sudah menjadi warga Indonesia setelah mengajukan permohonan. Dalam aturan hukum, pengajuan untuk memilih satu kewarganegaraan bagi seorang anak hanya boleh antara usia 18 hingga 21 tahun.
"Dua anaknya sudah memenuhi persyaratan untuk menentukan pilihan sebagai warga negara apa yang dipilihnya. Jadi kedua anaknya itu sudah sah menjadi warga Indonesia, sedangkan 1 anaknya lagi belum karena masih proses kepengurusan," kata dia.
Dua anak Jocobus tersebut diketahui sudah menikah dan memiliki anak. Artinya, Jocobus telah menjadi seorang kakek. Anaknya jenis kelamin perempuan satu orang, dan dua lainnya laki-laki.
Kini, Jocobus sedang berjuang untuk mendapatkan status sebagai WNI demi istri, anak dan cucunya. Kedua anaknya lebih dulu memilih menjadi warga negara Indonesia, dan satu lagi masih dalam proses.