Perkosa ABG di polsek apa hukuman yang pantas untuk polisi ini?
Polisi telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari, Aiptu IGD, Brigadir IN, dua satpam MN, NN dan KK.
Sembilan anggota polisi dan tiga satpam yang bertugas di Gorontalo, Sulawesi Tengah melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur berinisial IU (16). Ironisnya, pelaku bahkan sempat melakukan aksi bejat itu di sebuah ruangan yang ada di kantor kepolisian setempat.
Setelah terus melakukan intimidasi terhadap korban agar mau disetubuhi selama enam bulan. Akhirnya, perilaku bejat aparat yang harusnya melayani dan melindungi masyarakat ini terungkap. Keluarga korban pun melaporkan para pelaku ke polisi dan Komnas Perlindungan Anak. Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari dua polisi, yakni Aiptu IGD, Brigadir IN, dua satpam MN, NN dan satu orang berinisial KK.
Peristiwa ini sungguh ironis. Bukan hanya karena pelaku perkosa adalah seorang anggota polisi aktif. Akan tetapi, perkosaan dilakukan secara bergilir dengan di bawah ancaman dan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan di kantor polisi. Hukuman apa yang pantas bagi pelaku kejahatan moral tersebut?
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurachman mengaku tengah melakukan sejumlah langkah untuk menyelidiki sejauh mana kasus pemerkosaan tersebut tengah ditangani di kepolisian. Dia juga telah menemui para pelaku dan korban untuk meminta keterangan tentang kejadian tersebut.
Menurut Hamidah, sampai saat ini penyidik masih kesulitan untuk menemukan bukti-bukti kuat terhadap kesembilan pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila itu. Hal ini disebabkan, kata dia, para pelaku terkesan saling menutupi ketika diperiksa.
"Polisi tidak bisa bekerja hanya berdasarkan pengakuan (korban), harus ada bukti, tapi ketika disandingkan dengan bukti, polisi masih kesulitan karena di antara sesama anggota tidak ada yang mengaku. Ketika ditanya mereka terkesan saling menutupi, sehingga kita sulit, apa betul 9 orang (polisi) melakukan perbuatan cabul itu," ujar Hamidah saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (7/11).
Kendati demikian, dia berjanji akan terus mengawasi perkembangan yang terjadi dalam proses penegakan hukum kasus ini. Dia juga meminta agar penyidik mempertimbangkan sekecil apapun bukti yang ada dan ditemukan.
"Kata korban di rumahnya, ada 9 orang dari Polri, apakah 9 melakukan hal sama (memperkosa), ini butuhkan pembuktian, di sini kesulitannya. Tapi kami meminta, sekecil apapun bukti harus digunakan," terang dia.
Dia menegaskan, jika perbuatan ini tak cukup hanya diberikan sanksi etik kepada para pelaku. Sebab ia yakin, jika kasus ini sudah masuk ke dalam ranah pidana karena melanggar Undang-Undang (UU).
"Kalau kita memang itu menyangkut pelanggaran UU harus proses hukum, enggak bisa hanya disiplin saja. Pelanggaran UU apakah itu KUHP atau perlindungan anak, ya proses hukum jawabannya," imbuhnya.
Selain karena alat bukti yang kurang, Hamidah menambahkan, dalam proses pemeriksaan kasus ini, polisi juga mengalami kesulitan untuk mendalami para pelaku lain. Karena, lanjut dia, korban IU masih dalam keadaan belum stabil dan masih butuh perawatan psikologi.
"Masalahnya mungkin pihak kepolisian ini kurang bukti memang pemeriksaan terhadap korban, korban merasa belum siap secara mental dengan waktu (pemeriksaan) yang lama, pertanyaan-pertanyaan yang dirasa menyudutkan, belum siap," pungkasnya.
Diketahui, Setelah beberapa kali diperkosa, IU ketakutan. Bulan Oktober awal, IU ditelepon oleh seorang polisi berinisial AU agar datang ke Polsek. Kalau tak datang ke Polsek, polisi itu mengancam akan menyakiti ABG malang itu.
"IU datang. Sampai di sana bukan yang telepon itu yang perkosa, tapi temannya yang lain lagi," kata Zulkifli, paman korban saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (7/11).
Usai diperkosa seorang polisi, datang lagi polisi yang mengaku pangkatnya lebih tinggi. Tubuh IU dipegang-pegang. Dia minta ABG itu menginap di kantor polisi. IU menolak, tapi polisi tersebut mengancam dan memperlihatkan pistolnya. Irma terpaksa menurut dan tidur di salah satu ruangan polsek.
"Lalu sekitar jam 2 dini hari, pelaku berinisial I masuk dalam kamar dan memaksa IU. IU menolak sambil menangis dan berteriak-teriak, tetapi pelaku bilang tak ada gunanya teriak karena tak ada yang dengar," lanjut Zulkifli.
Setelah memperkosa tiga kali, polisi itu meninggalkan IU dalam keadaan menangis dan tanpa busana.
Baca juga:
5 Pengakuan pilu keluarga ABG yang diperkosa 9 polisi
Tragis, 4 kasus pemerkosaan ini terjadi di kantor polisi
5 Derita ABG korban pemerkosaan 9 polisi
Mengapa polisi bisa bejat perkosa ABG berkali-kali
Semoga rekayasa kasus pemerkosaan Sum Kuning tak terulang
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.