Perlawanan KPK UU Mau Direvisi Sampai Sebut Pemerintah & DPR Bohongi Rakyat
RUU KPK ini ada enam poin perubahan. Salah satunya tentang penyadapan yang dilakukan KPK.
DPR akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif DPR. RUU KPK ini ada enam poin perubahan. Salah satunya tentang penyadapan yang dilakukan KPK.
Pada poin itu, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Namun, keputusan DPR mengesahkan RUU KPK disayangkan pihak KPK. KPK menilai RUU itu cara melemahkan lembaga independen itu.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
KPK pun tak tinggal diam. Lembaga antirasuah ini melakukan perlawanan. Berikut ulasannya:
KPK Sebut DPR dan Pemerintah Telah Bohongi Rakyat
KPK menyayangkan keputusan DPR telah menyetujui RUU KPK. Atas persetujuan itu, KPK menganggap pemerintah dan parlemen telah melakukan kebohongan terhadap masyarakat Indonesia. Apalagi revisi dilakukan tanpa adanya informasi kepada publik.
Tak hanya itu, DPR dan pemerintah dinilai mengabaikan suara masyarakat dalam pembahasan RUU KPK.
"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia, karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK, tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Wakil ketua KPK Laode M Syarif, saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Surati Jokowi
DPR telah menyepakati Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif DPR. Atas kesepakatan itu, KPK berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Besok pagi (kirim surat ke Jokowi-hari ini) secepat-cepatnya mengirimkan itu. Kami perlu mempersiapkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
RUU KPK berpotensi melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi. RUU KPK inisiatif DPR tidak akan menjadi UU jika Jokowi menolak. Karena UU dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan presiden.
KPK Sedang di Ujung Tanduk
Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan lembaga yang dipimpinnya tengah berada di ujung tanduk. Beberapa kejadian belakangan ini membuat KPK terancam dari sejumlah pihak yang ingin melemahkannya.
Sebut saja, RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hingga adanya calon pimpinan (capim) KPK yang diduga bermasalah. Menurut KPK capim KPK bermasalah yang diloloskan panitia seleksi (pansel) bakal mengganggu agenda pemberantasan korupsi.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk, sedang di ujung tanduk," kata Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
(mdk/dan)