Permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan ditemukan janggal
Ada perbedaan dalam pengajuan permohonan gugatan tersebut yakni dari pribadi menjadi atas nama institusi Polri.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mempertanyakan langkah Komjen Polisi Budi Gunawan yang melayangkan gugatan praperadilan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Petrus menemukan perbedaan dalam pengajuan permohonan gugatan tersebut yakni dari pribadi menjadi atas nama institusi Polri.
"Seharusnya diperjelas oleh Budi Gunawan, khususnya tentang Legal Standing Principal apakah dalam kapasitas sebagai pribadi atau mewakili Institusi Polri. Legal standing para penerima kuasa apakah dari Kapolri atau dari Budi Gunawan," kata Petrus dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (8/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Di mana Gudeg Jogja Bu Iin berada? Sebuah kedai angkringan di Perumahan Taman Kota, Jakarta Barat, menjadi buruan para pecinta kuliner di ibu kota.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
Perbedaan itu, kata Petrus, bisa dilihat dari surat Permohonan Praperadilan Budi Gunawan berdasarkan Surat Perintah Kapolri No: B/120/I/2015 tanggal 19 Januari 2015, Surat Tugas Kapolri Nomor: B/4/I/2015 tanggal 16 Januari 2015 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2015.
Dalam surat tersebut, Petrus mempertanyakan isi di halaman 32 dan 33 yang terdapat beberapa nama penerima kuasa sebagai penasehat hukum, apakah semuanya adalah Advokat dari PERADI atau terdapat juga sebagian Anggota Polri.
"Jika sebagian penasihat hukum adalah Anggota Polri, maka pertanyaannya adalah atas dasar hukum apa, Anggota Polri mengatasnamakan diri sebagai penasihat hukum?" katanya.
Oleh karena itu, Petrus menilai Hakim praperadilan Budi Gunawan seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada tim kuasa hukum Budi Gunawan sebelum memutuskan atau menolak permohonan praperadilan mantan Ajudan Megawati Soekarnoputri itu.