Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak
Atas penolakan permohonan JC ini, Zumi Zola tak menanggapi. Kepada wartawan, dia hanya mengatakan menerima putusan hakim dan berharap JPU KPK juga menerima sehingga status hukumnya segera memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.
Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola Zulkifli dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti menerima gratifikasi dan menyuap pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Selain itu majelis hakim di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua, Yanto juga menghukum Zola dengan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Permohonan Zola sebagai Justice Collaborator atau JC dalam kasus yang menjeratnya ini juga ditolak majelis hakim. Hal ini disampaikan Hakim Ketua Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12).
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
Pada saat sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada November lalu, Zumi Zola menyatakan dia bukanlah aktor utama dalam kasus yang menjeratnya ini. Itulah yang dijadikan dasar permohonan JC
"Majelis hakim sependapat dengan JPU KPK yang tidak menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator," kata Yanto di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya.
Namun, lanjut hakim, pihaknya mengapresiasi Zola yang telah berterus terang dan mengakui kesalahannya. Selain itu majelis hakim juga mengapresiasi Zola yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut telah digunakan sebagai biaya umroh Zola. Pengembalian uang ini juga menjadi salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis atas mantan pemain sinetron ini.
"Pengembalian uang Rp 300 juta yang telah digunakan untuk biaya umroh sebagai dasar majelis hakim mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata Yanto.
Atas penolakan permohonan JC ini, Zumi Zola tak menanggapi. Kepada wartawan, dia hanya mengatakan menerima putusan hakim dan berharap JPU KPK juga menerima sehingga status hukumnya segera memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.
(mdk/ded)