Pernah ditolak Gus Dur, UU Penistaan Agama kini jerat bos media
UU tersebut dianggap diskriminatif karena merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia.
Undang-undang (UU) Nomor 1/PNPS Nomor 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama memakan korban baru. Pemimpin Redaksi (Pemred) 'The Jakarta Post' Meidyatama Suryodiningrat (MS) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan UU kontroversial tersebut.
Penetapan tersangka ini karena 'The Jakarta Post' edisi 3 Juli 2014 dianggap menghina Islam. Terbitan koran berbahasa Inggris hari itu memuat kartun yang mencantumkan tulisan Arab La ilaha illallah yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.
Lewat siaran pers, Meidyatama menyangkal tuduhan pihak penyidik Polda Metro Jaya bahwa dia telah menistakan agama atas kartun di koran yang dipimpinnya tersebut.
"Karena sesungguhnya yang kami lakukan itu adalah kerja jurnalistik, yang mengkritik gerakan ISIS, yang kemudian menjadi organisasi yang dilarang pemerintah," ujar dia.
Bahkan, kata Meidyatama, pihaknya sudah menerima pendapat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik. "Tidak termasuk tindak pidana," kata Meidyatama.
Jika melihat ke belakang, UU ini sebenarnya suda pernah digugat pada 2010 lalu oleh beberapa koalisi LSM dan perseorangan. Mereka adalah KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI .
Mereka berpendapat UU tersebut diskriminatif karena merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.
Namun, permohonan uji materi tersebut akhirnya ditolak MK yang kala itu masih dipimpin Mahfud MD. Pada 2013 atau tiga tahun setelahnya, UU ini juga pernah digugat kembali oleh pimpinan Syiah Sampang, Tajul Muluk. Akan tetapi, lagi-lagi UU lawas itu tetap dipertahankan oleh MK di bawah kepemimpinan Akil Mochtar.
Karena masih bertahan, UU ini pun terus menjerat korban. Peneliti dari The Wahid Institute Muhammad Subhi mengatakan, UU ini sudah memenjarakan banyak orang yang dianggap bersalah menodai atau menistakan agama.
"Selama 10 tahun terakhir, sudah ada 100 orang ditahan," ujar Subhi salam suatu kesempatan.
Berikut adalah beberapa mereka yang dijerat dengan UU Penistaan Agama:
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Diana Nasution pindah agama? Menikah beda anggama hingga tahun 1999, akhirnya Diana memutuskan untuk pindah agama mengikuti kepercayaan sang suami.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Pemimpin Syiah Sampang Tajul Muluk
Pada Juli 2012, Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, memvonis pemimpin komunitas Islam Syiah di wilayah Madura itu, Tajul Muluk, dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim menganggap Tajul terbukti menodai agama Islam.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan empat tahun oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang yang dijaga ekstra ketat oleh aparat keamanan, majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, dalam amar putusannya menganggap, Tajul Muluk terbukti bersalah melakukan penistaan agama, seperti diatur dalam pasal 154 a KUHP. Vonis dua tahun penjara ini tidak berubah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kasus penodaan agama didahului pembakaran rumah, musala dan pesantren milik Tajul Muluk dan warga Syiah di Sampang akhir Desember tahun lalu, yang diduga dilakukan komunitas Sunni di wilayah tersebut.
Pemimpin Amanat Keagungan Ilahi (AKI) Andreas Sarsono
Pada Maret 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten, memvonis pimpinan aliran Amanat Keagungan Ilahi (AKI), Andreas Guntur Wisnu Sarsono, dengan hukuman 4 tahun penjara.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena aliran AKI sudah dinyatakan sebagai aliran sesat di sejumlah daerah di Indonesia.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumya. Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan banding. Namun, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan tetap tidak berubah.
Artis Jonas Rivano
Pada medio 2014 lalu, UU Penistaan Agama menjerat artis Jonas Rivano. Dia dipolisikan oleh Front Pembela Islam (FPI) Depok karena dituding telah melecehkan agama Islam dengan dinilai berpura-pura menjadi mualaf demi menikahi Asmiranda, seorang muslim.
Berkas kasus tersebut memang sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Bogor. Namun, berkas tersebut terpaksa dikembalikan karena belum lengkap. Hingga kini, kasus ini belum masuk ke pengadilan.
Pemred The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) 'The Jakarta Post' Meidyatama Suryodiningrat (MS) terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Rencana pekan depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/12).
The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan tulisan Arab La ilaha illallah yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.
Rikwanto mengatakan petugas kepolisian pernah memeriksa MS sebagai saksi dalam rangka proses penyelidikan. Selanjutnya, penyidik menetapkan MS sebagai setelah mengantongi dua alat bukti termasuk keterangan saksi ahli, dewan pers dan dokumen lainnya.
Rikwanto menyebutkan tersangka MS sebagai penanggung jawab dari seluruh produk yang dicetak harian surat kabar berbahasa Inggris tersebut. Terkait hal itu, MS dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris The Jakarta Post yang dilimpahkan Mabes Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.
Pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.
Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama.