Perppu ormas besok disidang, Yusril minta MK batalkan isi Perppu
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan mendengar saran-saran dari majelis hakim.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) bakal sidang uji materi besok, Rabu (26/7) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan mendengar saran-saran dari majelis hakim.
"Terutama setelah HTI dibubarkan oleh pemerintah dan status badan hukumnya," katanya usai mengisi seminar di gedung Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7).
Menurutnya, jika di PTUN tidak masalah karena pencabutan itu dibatalkan dan statusnya dipulihkan. Akan tetapi di MK menguji UU sehingga Yusril menggunakan saran dari hakim.
"Kalau hakim mengatakan sebaiknya diganti pemohonnya maka kita ganti dengan pemohon yang lain. Intinya kami tetap melakukan perlawanan dan mohon MK membatalkan seluruh isi perppu yang bertentangan dengan UUD 45," tutur Yusril.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan pihaknya telah memproses permohonan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu digugat oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan oleh pemerintah.
"Sekarang kita proses, sudah diregister, dan nanti segera kita proses dalam sidang panel," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/7).
Arief menjelaskan proses permohonan judicial review terhadap satu perkara diawali dengan sidang pertama pendahuluan yang diawali penyampaian permohonan. Selanjutnya, hakim akan memberikan nasihat terhadap permohonan itu.
Setelah pemohon memperbaiki permohonan, maka hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Tahap demi tahap itu, jelas Arief, memakan waktu masing-masing 14 hari. Meski belum menentukan kapan, Arief memastikan sidang pendahuluan judicial review akan digelar dalam waktu dekat.
"Setelah RPH ada keputusan mau di sidang pleno mendengarkan saksi ahli, tapi kalau itu tidak perlu di sidang pleno, sudah nyata, sudah jelas, maka segera diputus. Waktunya maksimal satu bulan," ujarnya.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mengajukan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa (18/7).
Baca juga:
Perppu pembubaran ormas dinilai membatasi kebebasan berserikat
Purnawirawan TNI-Polri dukung ormas anti-Pancasila dibubarkan
Yusril sebut pemerintah bodoh minta anggota HTI mundur dari PNS
Menko Polhukam, Jaksa Agung, Mendagri & Menpan RB rapat Perppu Ormas
Komnas HAM lihat potensi berbahaya dari Perppu pembubaran ormas
Polisi awasi aktivitas HTI di Solo
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Siapa yang memimpin Ormas Hasta Karya? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Bagaimana cara merayakan HUT TNI? Anda bisa mengunggah kata-kata ucapan HUT TNI 2023 tersebut di berbagai platform media sosial pribadi sebagai bentuk dukungan dan apresiasi mendalam kepada militer.
-
Kapan pasukan HMOT dibentuk? Dalam Perang Kemerdekaan Indonesia I (1946-1947), pasukan bayaran ini ikut dikerahkan Belanda menyerang wilayah Republik Indonesia di wilayah Bekasi, Tambun, Cikampek hingga Karawang.