Persatuan Perawat Minta Pemerintah Cek PSBB di Kampung, Banyak Tak Pakai Masker
Selain itu, Harif juga meminta kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan pelaku usaha. Karena tidak sedikit pemilik usaha yang masih mewajibkan pegawainya datang ke tempat kerja. Sehingga, mobilitas masyarakat saat PSBB berlaku tetap saja tinggi.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta pemerintah mengecek penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di sejumlah kampung-kampung. Sebab, masih banyak di sana warganya yang berkerumun serta tidak menggunakan masker.
"Pemerintah juga harus cek di kampung-kampung itu masih banyak yang tidak memakai masker. Kalau, di pusat kota dan jalan besar itu mayoritas memang sudah patuh memakai masker," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah saat dihubungi merdeka.com, Jumat (17/4).
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
Selain itu, Harif juga meminta kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan pelaku usaha. Karena tidak sedikit pemilik usaha yang masih mewajibkan pegawainya datang ke tempat kerja. Sehingga, mobilitas masyarakat saat PSBB berlaku tetap saja tinggi.
"Jadi sebelum PSBB harus dikomunikasikan kepada pelaku usaha seperti apa. Karena semakin rendahnya mobilitas masyarakat, makin minim potensi tertular Covid-19 dan itu sangat membantu kita para tenaga medis," pintanya.
Meski demikian, ia tetap mendukung langkah pemberlakuan PSBB di wilayah Jabodetabek. Diharapkan aturan tersebut berjalan dengan konsisten.
"Saya kira itu adalah keputusan yang bagus kalau daerah terapkan PSBB. Tetapi harus diingat soal mobilitas masyarakat yang masih tinggi, jadi harus konsisten dalam melaksanakan aturan itu. Karena PSBB itu kan, turut menurunkan mobilitas masyarakat," ujar Harif.
Sebelumnya, wilayah DKI Jakarta yang sudah sepekan menjalani status PSBB dan wilayah Bogor (Kota dan Kabupaten), Kota Depok, dan Bekasi (Kota dan Kabupaten) yang sudah tiga jalani PSBB.
APD Masih Kurang di Puskesmas dan RS Swasta Daerah
Terkait alat pelindung diri (APD), kata Harif, kondisi masih kurang khususnya di puskesmas dan RS Swasta di daerah-daerah.
"Memang kalau rumah sakit yang jadi rujukan itu sudah lebih baik. Tetapi kondisi berbeda di puskesmas dan rumah sakit swasta yang memang mereka menangani pasien positif Covid dan kondisinya kekurangan APD," terangnya.
Walaupun pemerintah sudah banyak menyiapkan APD bagi tenaga medis, sampai saat ini PPNI masih belum tahu sistem distribusi APD yang dilakukan pemerintah seperti apa.
"Distribusinya seperti apa, kita sampai saat ini masih mendapatkan laporan faktanya atas kekurangan APD. Khususnya itu tadi di puskesmas dan rumah sakit swasta di daerah-daerah. Tenaga medis masih mengeluh," sebut Harif.
(mdk/rhm)