Persis daftar uji materi Perppu Ormas, bantah solidaritas buat HTI
Persis ajukan gugatan Perppu Ormas, bantah solidaritas terhadap HTI. Persis membantah bila pengajuan uji materi yang dilakukannya sebagai aksi solidaritas terhadap ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang baru-baru ini dibubarkan Kementerian Hukum dan HAM.
Ormas Persatuan Islam (Persis) hari ini mendaftarkan uji materi Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. Persis mengaku merasa dirugikan atas terbitan Perppu ormas lantaran dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional sebagai warga negara
"Sebab secara substansi dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara," kata kuasa hukum Persis, Rahmat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).
Dalam gugatannya ada empat pasal yang diajukan untuk diujimaterikan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu pasal 59 (3a) dan (4c), pasal 61(3), pasal 62 (3) dan pasal 82A Perppu Ormas. Empat pasal tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 1 (3), pasal 28B (1), pasal 28E (2) dan (3) UUD 1945.
Persis membantah bila pengajuan uji materi yang dilakukannya sebagai aksi solidaritas terhadap ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang baru-baru ini dibubarkan Kementerian Hukum dan HAM. Sebab gugatan yang dilayangkan ke MK untuk menjaga hak-hak konstitusi negara. Apalagi HTI merasa menjadi pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya perppu tersebut.
"Kalau HTI mungkin karena dia sudah menjadi pihak yang dituju oleh pihak pemerintah, artinya dia (HTI) dirugikan. (Sementara) kami belum dirugikan, tetapi berpotensi dirugikan (jika Perppu dijalankan)," ungkap Rahmat.
Senada, Wakil Ketum Persis Jeje Jaenudin menegaskan permohonan uji materi yang dilakukan Persis tidak bermaksud untuk membela atau mendukung kelompok atau ormas tertentu. Melainkan sebagai bentuk pembelaan untuk kepentingan hak-hak seluruh warga negara baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan ataupun berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut.
"Persis juga sama sekali tidak boleh dipersepsi setuju dengan ada dan berkembangnya paham-paham yang dinilai radikal, antiPancasila dan antiNKRI," kata Jeje.
Dia menambahkan pengajuan uji materi tersebut merupakan bukti ketaatan hukum Persis kepada pemerintah dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi.
"Ini sebagai bukti ketaatan hukum dan dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi yang dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, bukan negara otoriter. Maka segala kebijakan negara yang berkaitan dengan hak-hak warga negara harus mengacu kepada keputusan hukum. Setiap peraturan perundang-undangan yang keluar dari sistem negara hukum dan berpotensi bertentangan dengan UUD mesti dilakukan pengujian," terang Jeje.