Personel Resmob Polda Metro Sebut Pembuntutan Laskar FPI Perintah Kombes Tubagus
Jaksa lantas menanyakan alasan tidak adanya borgol yang dibawa saat kejadian. Menurut Toni, pihaknya tidak membawa borgol lantaran bertugas untuk mengamati.
Nama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat disebut sebagai salah satu pihak yang memerintahkan untuk dilakukannya pembuntutan terhadap rombongan Habib Rizieq Syihab, dengan surat perintah penyidikan (sprindik).
Hal itu terungkap, ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Toni Suhendar, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam sidang atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dalam perkara Unlawful Killing, Laskar FPI secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (26/10).
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Kapan Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya? Firli akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Bagaimana cara Polda Metro Jaya mengantisipasi kemacetan selama kunjungan Paus Fransiskus? Sehingga saya menghimbau kepada masyarakat mencermati ini khususnya tanggal 5 untuk bisa memperhatikan, menyesuaikan, khususnya arus lalu lintas dimana nanti ada pengalihan di titik-titik tertentu," tutur Heru.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Mengapa Firli Bahuri diperiksa oleh Polda Metro Jaya? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
"Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan? Memerintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?" tanya jaksa saat sidang.
"Iya," jawab Toni secara singkat.
"Tubagus Ade Hidayat Dirkrimum Polda Metro Jaya?" tegas kembali jaksa.
"Iya," timpal Toni.
Lantas dari perintah tersebut, Toni bersama tujuh personel yang di dalamnya termasuk Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohomengi yang kini menjadi terdakwa berangkat mengikuti rombongan Habib Rizieq dengan menggunakan 3 mobil.
"Ber-7, kami mengikuti rombongan, pakai mobil," ujar Toni dalam persidangan.
Lalu, jaksa kembali menanyakan Toni terkait kesiapan yang dilakukan timnya sebelum berangkat. Toni mengatakan sehari sebelum melakukan pembuntutan pihaknya melakukan breafing.
"Breafingnya tangal lima tersebut. Berangkat bersamaan dari kantor, jam 9 malam," kata Toni.
"Sebelum berangkat apa ada pengecekkan apa saja yang dibawa?" tanya jaksa.
"Masing-masing aja, persiapan masing-masing," jawab Toni.
Toni mengatakan yang dibawa masing-masing anggota pada saat itu adalah HP dan senjata. Senjata yang dibawa pun disebut merupakan senjata pegang masing-masing.
"Yang dibawa HP, mobil sama senjata api, masing-masing senjata api. Senjata pegangan, sudah lama pakai," tuturnya.
Alasan Laskar FPI Tak Diborgol
Lebih lanjut, ketika proses pembuntutan rombongan Rizieq, Toni mengaku sempat terpisah. Ketika terpisah, dia menerima telpon oleh Ipda Elwira untuk datang ke km 50 dan melihat 4 anggota eks Laskar FPI tiarap dengan kondisi tangan tak diikat atau diborgol.
Jaksa lantas menanyakan alasan tidak adanya borgol yang dibawa saat kejadian. Menurut Toni, pihaknya tidak membawa borgol lantaran bertugas untuk mengamati.
"Kenapa tidak membawa borgol?" tanya Jaksa.
"Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol," jawab Toni.
Sedangkan terkait tidak memborgol Laskar FPI, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dianggap telah melanggar SOP saat pengamanan insiden Km 50. Padahal jaksa menilai keempatnya seharusnya diborgol.
"Yang seharusnya keempat orang anggota FPI yang sebelumnya telah melakukan pembacokan dan penembakan wajib bagi petugas keamanan khususnya dari Kepolisian RI apabila seseorang pelaku kejahatan yang tertangkap atau dalam penguasaan petugas kepolisian segera dilakukan tindakan pengamanan dengan cara diborgol atau diikat," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (18/10).
Bahkan, Jaksa menyebut jika seharusnya para Laskar FPI tidak diizinkan diberi keleluasaan bagi para pihak yang tertangkap, lantas pada waktu yang sama melakukan perlawanan. Sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang Tata Cara Pengawalan Orang/Tahanan.
Sehingga dari kesalahan SOP tersebut, lanjut jaksa, jadi salah satu pemicu terjadi Unlawful Kiling, dimana petugas menembak empat laskar FPI yang kala itu telah berada di bawah kekuasaan petugas yang berbuntut perkara Unlawful Killing.
Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Saksi dari Polisi Ungkap Alasan Tak Bawa Borgol: Kami Bertugas Mengamati
Amankan Jalur Vaksinasi, Brimob Jabar Lihat Penggeledahan Mobil FPI Berisi Revolver
Saksi Kasus Unlawful Killing: Saya Lihat Samurai Ditaruh di Meja Warung
Sidang Unlawful Killing, Saksi Sempat Dengar Teriakan 'Jangan Apa-apakan Teman Saya'
Sidang Unlawful Killing, Saksi Sebut 4 Orang Keluar Mobil Disuruh Tiarap
Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 7 Saksi Dihadirkan Secara Daring