Pertimbangkan masa tahanan Setnov, sidang korupsi e-KTP dikebut setiap hari
Dari proses percepatan masa persidangan, Hakim Yanto mengagendakan sidang tuntutan dimulai pekan ketiga Maret.
Majelis hakim memutuskan akan menggelar sidang dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, setiap hari. Hal ini mempertimbangkan masa penahanan Setya Novanto sebagai terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Yanto mengatakan, masa penahanan mantan Ketua DPR itu akan habis pada April 2018. Atas pertimbangan itu pula durasi sidang akan lebih lama pemeriksaan maksimal para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
"Nanti saksi maksimal jam 5 selesai, sesi kedua saksi maksimal jam 10 malam. Minggu depan sidangnya setiap hari," ujar Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Dari proses percepatan masa persidangan, Hakim Yanto mengagendakan sidang tuntutan dimulai pekan ketiga Maret.
"Jadi nanti diagendakan tanggal 22 Maret sudah tuntutan," ujarnya.
Merujuk pada Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, penuntut umum berhak menahan terdakwa selama 20 hari pertama, dan dapat dilakukan perpanjangan masa penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 30 hari.
Aturan mengenai masa penahanan juga diatur pada Pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHAP oleh Hakim Pengadilan Negeri selama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari.
Sejak sidang perdana yang dimulai bulan Desember, hampir 100 saksi dengan latar belakang berbeda yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Mulai dari pihak Kementerian Dalam Negeri, peserta lelang proyek e-KTP, DPR, BPPT, ataupun pihak swasta lainnya seperti money changer.
Dari saksi-saksi tersebut, sejumlah fakta persidangan diungkap oleh jaksa penuntut umum melalui konfirmasi terhadap para saksi. Salah satunya, penerimaan hasil korupsi yang diterima oleh Setya Novanto dari Johannes Marliem sebagai Direktur PT Biomor, vendor penyedia AFIS merek L1 pada proyek e-KTP.
Uang tersebut tidak serta merta ditransfer secara langsung kepada Novanto melainkan diputar melalui money changer dengan transaksi barter. Transaksi internasional itu kemudian ditampung oleh dua pihak yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo; Direktur PT Murakabi Sejahtera, peserta lelang, dan Made Oka Masagung sebagai pemilik PT Delta Energy, dengan rincian sebagai berikut;
Melalui Made oka Masagung, seluruhnya berjumlah 3,8 juta dolar Amerika lewat rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah 1,8 juta dolar Amerika ke rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah 2 juta dolar Amerika.
Sedangkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto, tercatat transaksi 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar Amerika.
Sesuai dakwaan, mantan Ketum Golkar itu didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta dolar Amerika serta jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 3,5 miliar.
Baca juga:
Sidang e-KTP, JPU KPK hadirkan keponakan Setnov & adik Gamawan jadi saksi
Tunjuk jendela, Irvanto isyaratkan jatah Senayan 7 persen di proyek e-KTP
Jadi saksi di sidang Setnov, Elza dikonfirmasi pencabutan BAP Miryam
Kesetiaan Deisti dampingi Setnov jalani sidang hingga berjam-jam
Anang Sugiana akui Marliem gelontorkan uang USD 1,8 juta untuk Asiong