Perubahan warna pelat kendaraan untuk menerapkan e-tilang
Perubahan pelat nomor kendaraan menjadi berwarna untuk tahap awal akan diberlakukan kepada kendaraan baru. Sedangkan untuk kendaraan lama masih tetap menggunakan pelat hitam.
Polri akan mengganti warna pelat kendaraan secara bertahap. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, perubahan pelat nomor kendaraan menjadi berwarna untuk tahap awal akan diberlakukan kepada kendaraan baru. Sedangkan untuk kendaraan lama masih tetap menggunakan pelat hitam.
"Jika sudah lima tahun baru nanti akan diganti ke pelat warna," katanya dalam Kuliah Umum bertajuk Indonesia Aman, Selamat, Tertib dan Lancar Melalui Modernisasi Polantas sebagai Implementasi Tahun Keselamatan Untuk Manusia si Balairung Universitas Indonesia (UI), Depok, Selasa (26/9).
Recana perubahan pelat ini akan dilakukan secara bertahap. Dan tahap awal direncanakan pada tahun 2019 sambil saat ini dilakukan pembangunan sarana dan infrastruktur. Mulai dari revisi regulasi hingga sarana fisik berupa CCTV.
"Saat ini tahap wacana menuju ke sana. Realisasi bertahap di 2019 rencananya," kata Royke.
Tujuan perubahan warna pelat kendaraan ini sebenarnya untuk menerapkan penegakan electronic law enforcement (e-lay). Kendala yang dihadapi saat ini, kata Royke, CCTV sulit menangkap pelat kendaraan jika warna dasarnya adalah hitam.
"Fungsi TNKB adalah identifikasi kendaraan. Bagaimana caranya (menangkap) kalau pelat tidak mudah dikenali oleh elektronik (CCTV)," paparnya.
Oleh karenanya, perubahan pelat nomor kendaraan ini adalah bertujuan untuk mendukung e-tilang. Dan e-tilang adalah bagian dari e-lay.
"Jadi ini (pelat warna) akan jadi sempurna kalau salah satu syaratnya yaitu pelat warna bisa dideteksi," pungkasnya.