Perwira Polda Sulsel yang Cabuli Pelajar SMP Disanksi Pemecatan
Ketua Majelis Sidang Kode Etik Polda Sulsel, Komisaris Besar Ai Afriandi menjelaskan, pihaknya sudah menggelar sidang kasus pelanggaran etik dilakukan AKBP M karena terjerat kasus kekerasan seksual kepada anak. Ai menjelaskan pihaknya menjatuhkan dua sanksi yakni sanksi tidak administratif dan administratif.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menjatuhkan dua sanksi kepada seorang perwira berinisial M dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) karena terjerat kasus kekerasan seksual kepada seorang pelajar SMP di Gowa. Sanksi paling berat didapatkan AKBP M adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Ketua Majelis Sidang Kode Etik Polda Sulsel, Komisaris Besar Ai Afriandi menjelaskan, pihaknya sudah menggelar sidang kasus pelanggaran etik dilakukan AKBP M karena terjerat kasus kekerasan seksual kepada anak. Ai menjelaskan pihaknya menjatuhkan dua sanksi yakni sanksi tidak administratif dan administratif.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif yakni berupa pelanggaran dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3).
Sementara terkait sanksi administratif, Ai mengaku AKBP M direkomendasikan mendapatkan sanksi PTDH atau pemecatan. "Kedua sanki yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian RI," ungkapnya.
Ai menyebut putusan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi. Dari tujuh orang saksi tersebut termasuk korban.
"Dari sidang terbukti dan meyakinkan AKBP M terbukti Peraturan Kapolri pasal 7 ayat 1 huruf b perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," bebernya.
Dari hasil sidang etik tersebut, nantinya akan diteruskan ke Kapolri. Meski demikian, kata Ai, AKBP M dalam sidang tersebut mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Terduga masih mengajukan banding. Kita tidak tahu kapan sidang selanjutnya," ucapnya.
(mdk/lia)