Perwira Polisi di Kutai Barat Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Dari pengakuan korban, sebelumnya pelaku juga melakukan hal serupa. Mendengar itu, ibu korban melapor ke Polres Kutai Barat, dan sempat dimintai keterangan penyidik Polwan. Hanya saja, sejak laporan pengaduan 22 Agustus 2019, sang ibu tidak pernah mendapat kabar kelanjutan kasusnya, hingga di persidangan.
Sy, perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu), sekaligus salah seorang Kapolsek di Kutai Barat, Kalimantan Timur, diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia di bawah umur. Iptu Sy, kini tidak lagi menjabat Kapolsek, dan dikabarkan ditahan di Polda Kaltim.
Keterangan diperoleh merdeka.com, kasus itu mencuat ke publik, setelah diunggah ke media sosial Facebook, belum lama ini. Peristiwa yang menimpa anak di bawah umur di Kutai Barat itu, terjadi 20 Agustus 2019 lalu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Bagaimana polisi menangani pria yang berpura-pura kesurupan? Iptu Anwar, Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Karawang mengatakan anggotanya memutuskan membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang. "Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan," ucap dia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi membantu pemuda tersebut? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
Sebelum kejadian tengah hari itu, korban meminta izin ibunya untuk Salat Dzuhur di masjid, sambil membawa mukena. Usai salat, korban diketahui bermain di rumah pelaku, Iptu Sy. Ibu korban pun, mengecek putrinya di rumah Iptu Sy. Tidak lama, ibu korban memanggil korban pulang ke rumah. Begitu diinterogasi, korban mengaku diperlakukan tidak senonoh Iptu Sy.
Dari pengakuan korban, sebelumnya pelaku juga melakukan hal serupa. Mendengar itu, ibu korban melapor ke Polres Kutai Barat, dan sempat dimintai keterangan penyidik Polwan. Hanya saja, sejak laporan pengaduan 22 Agustus 2019, sang ibu tidak pernah mendapat kabar kelanjutan kasusnya, hingga di persidangan.
Berkas Pelaku Sudah Lengkap
Wakapolres Kutai Barat Kompol Sukarman membenarkan kejadian itu terhadap anak di bawah umur. Menurut dia, kasus itu sudah P21, atau berkas lengkap untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun demikian, Sukarman enggan menjawab panjang lebar, mengingat itu bukan kewenangannya. Saat ditanya, apakah benar Iptu Sy menjalani penahanan di Polda Kaltim, Sukarman malah bertanya balik.
"Kalau sudah P21 itu, berarti apa yang anda dengar, anda tahu, silakan diterjemahkan sendiri," kata Sukarman, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (12/11) sore.
Sukarman kembali enggan menjawab konfirmasi kebenaran pelaku, ditahan di Mapolda Kaltim. "Anda tahu dari mana? Itu apa yang ada peroleh, apa yang ada dengar, apa anda lihat, tindakan itu benar adanya dan sudah P21. Saya tidak bisa beri keterangan yang lain," pungkas Sukarman.
(mdk/gil)