Pesan untuk Kepala Daerah Sebelum Mengajukan PSBB
Jika nantinya PSBB diterapkan, tidak menimbulkan ekses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta para kepala daerah untuk menggunakan wewenang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bijaksana. Pesan ini disampaikan agar jika nantinya PSBB diterapkan, tidak menimbulkan ekses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Bagaimana cara virus menginfeksi sel inang? Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus. Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran virus cacar? Kebersihan tangan dan kuku sangat penting untuk mencegah penyebaran virus cacar ke area tubuh yang lain atau bahkan ke orang lain.
"Selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Permenkes Nomor 9/2020, para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta kepala daerah melakukan sosialisasi sebelum PSBB diterapkan. Pada tahap sosialisasi, narasi atau penjelasan Pemda tentang perkembangan data pasien Covid-19 harus dikemukakan dengan cara yang wajar dan terukur, tanpa dramatisasi.
"Terutama data perkembangan harian tentang bertambahnya jumlah pasien dan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal. Dengan penjelasan apa adanya, respons masyarakat pun diyakini terukur alias tidak panik," ujarnya.
Catatan lain, sebelum PSBB diberlakukan, pemerintah daerah harus memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat setempat tersedia dalam volume atau jumlah yang aman.
Selain itu menurut dia memastikan tidak terganggunya rantai pasok kebutuhan pokok dan energi sehingga setiap Pemda perlu berupaya agar tidak terjadi pembelian berlebihan akibat kepanikan massal.
Dia menambahkan, yang tidak kalah penting adalah memastikan kesiagaan fasilitas layanan publik untuk permintaan atau kebutuhan bersifat darurat. Semisal layanan medis bagi pasien penyakit lain, lansia, anak-anak serta ibu hamil.
"Untuk memastikan semua itu, persiapan sebelum penerapan PSBB oleh setiap Pemda haruslah komprehensif dan mencakup semua aspek," katanya.
Politisi Partai Golkar itu menilai, pelaksanaan dan pengawasan PSBB di sejumlah daerah dipastikan semakin rumit karena bertepatan dengan periode mudik.
Untuk menghindari ketegangan dengan para pemudik, menurut dia, para petugas di setiap daerah harus persuasif dengan mengedepankan dialog untuk membangun saling pengertian.
Permenkes PSBB
Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini ditetapkan pada Jumat, 3 April 2020 dan ditandatangani Menkes Terawan.
Aturan itu diterbitkan dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas. Sehingga Menteri Kesehatan dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Peraturan tersebut mengatur syarat suatu wilayah atau daerah yang dapat ditetapkan sebagai PSBB. Aturan ini terdapat pada Bab II.
Pada pasal 2 disebutkan suatu wilayah, dapat ditetapkan sebagai PSBB jika situasi penyakit ada peningkatan signifikan jumlah kasus dan kematian akibat Corona.
Kemudian, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Karenanya, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal," tulis Permenkes tersebut.
Yang dimaksud dengan kasus dalam Permenkes tersebut adalah pasien dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
Kemudian, adanya kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area penyebaran penyakit secara harian dan mingguan.
"Penambahan area/wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya penyebaran penyakit," tulis Permenkes tersebut.
Lalu terjadinya transmisi lokal di suatu area/wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah lain.
(mdk/noe)