Pesawat Singapura yang disergap Sukhoi TNI AU didenda Rp 60 juta
Tan Chin Kia (Kapten Pilot), Mr Z Heng Chia (siswa), Xiang Bo Hong (siswa) akhirnya boleh pulang ke Singapura.
Pesawat sipil Singapura jenis Beechraft-9L yang melanggar wilayah NKRI pada hari selasa (28/10) dilepas kembali ke Singapura. Ketiga crew dari pesawat Beechraft, yaitu Tan Chin Kia (Kapten Pilot), Mr Z Heng Chia (siswa), Xiang Bo Hong (siswa) akhirnya dilepas oleh Lanud Supadio Pontianak setelah selesai dimintai keterangan oleh personel intelijen, pengamanan TNI AU dan PPNS Perhubungan Udara.
Mereka semua warga negara Singapura yang mengaku sedang melaksanakan latihan penerbangan menggunakan pesawat Beechcraft 9L dengan registrasi VH-PFK (Australia) dibawah kendali ATC Singapura pada rute penerbangan Sebu, Serawak (Malaysia) ke Seletar (Singapura).
Pesawat ini disergap dua pesawat Sukhoi sedang terbang pada ketinggian 26 ribu kaki dengan kecepatan 250 kts di atas wilayah Natuna. Meskipun dikendalikan oleh
Menurut Komandan Lanud Supadio Kolonel Pnb Tedi Rizalihadi mereka bisa kembali ke Singapura karena persyaratan administrasi dan denda telah dipenuhi. Serta tidak ditemukan upaya pelanggaran keamanan Indonesia.
"Atas keputusan Dirjen perhubungan udara dikenakan denda 60 juta rupiah masuk kas Negara," kata Tedi.
Selanjutnya surat flight clearance yang diurus oleh pemerintah Singapura telah dikeluarkan oleh pihak Kementrian Luar Negri, Mabes TNI, dan Kementrian Perhubungan sesuai dengan undang undang nomor 1 tahun 2009. Dengan Flight Clearance dari tiga instansi tersebut mereka bisa terbang melintasi wilayah RI kembali ke Seletar Singapura.
Fakta hukum menunjukkan meskipun pesawat Beechcraft Singapura terbang di bawah kendali otoritas Singapore Control dalam wilayah yang disebut Singapore FIR (Flight Information Region), namun ruang udara di atas kepulauan Riau tersebut bukan ruang udara internasional, melainkan wilayah jurisdiksi dan kedaulatan Indonesia. Maka semua penerbangan harus memiliki ijin penerbangan dari pemerintah RI.
Termasuk didalamnya juga pesawat militer Singapore tidak boleh menggunakan sebagai tempat berlatih atau kegiatan lain. Serta jika mereka hendak melintas ruang udara Indonesia juga harus memiliki ijin lengkap dari pemerintah Indonesia.
"Kita berharap dengan segera wilayah udara yang dikenal sebagai Singapore FIR ini segera bisa diambil alih dan dikendalikan oleh Indonesia dengan nama Jakarta FIR demi menjaga kepentingan nasional kita," kata Kadispen TNI AU Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto.
Kohanudnas, Koopsau I dan II adalah jajaran komando operasional TNI AU yang siaga senantiasa, baik dalam latihan atau situasi apapun, siap 24 jam menegakkan kedaulatan dan hukum di udara demi Keamanan Nasional Indonesia.