Pesta Miras Tradisional di Jeneponto Berujung Maut, 1 Orang Tewas Ditusuk Badik
Pesta minuman keras tradisional Ballo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berujung maut. Karim (50), warga Desa Mangepong, Kecamatan Turatea menikam Jufri Daeng Sewang (30) yang tidak lain adalah kerabat kawin pelaku. Korban tewas di tempat, Kamis (7/11).
Pesta minuman keras tradisional Ballo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berujung maut. Karim (50), warga Desa Mangepong, Kecamatan Turatea menikam Jufri Daeng Sewang (30) yang tidak lain adalah kerabat kawin pelaku. Korban tewas di tempat, Kamis (7/11).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman menjelaskan, awalnya Karim dan Jufri minum Ballo bersama beberapa warga lain di rumah Karim. Tiba-tiba terjadi perselisihan antara Karim dan Jufri.
-
Bagaimana jejak kaki raksasa di Pingyan terbentuk? Jejak kaki ini memiliki panjang 57 cm, lebar 20 cm, dan kedalaman 3 cm. Jejak kaki ini diperkirakan berasal dari zaman prasejarah dan ditemukan menempel di atas fosil batu.
-
Kapan jejak kaki raksasa ditemukan di Pingyan? Jejak kaki manusia raksasa ini ditemukan oleh sekelompok fotografer pada Agustus 2016, yang memicu spekulasi tentang asal-usul dan kebenaran di balik jejak kaki tersebut.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Danau Masigit mulai mengering? Sudah tiga bulan terakhir lokasi itu tidak digenangi air hingga tanah di dasar danau retak-retak.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Boby menuturkan, belum diketahui apa hal yang membuat Karim tersinggung karena dia masih dimintai keterangan oleh polisi. Adapun mereka yang turut minum ballo bersama mereka selaku saksi juga belum bisa dimintai keterangannya, karena masih dalam suasana duka.
Informasi awal, Jufri memukul lalu dibalas Karim dengan menusuk korban menggunakan badik.
"Ada tiga tusukan mengenai dada dan bahu membuat korban tewas di tempat. Peristiwa ini terjadi diduga karena pria yang sama-sama petani itu di bawah pengaruh minuman keras," kata Boby Rachman.
Polisi Jaga Rumah Pelaku
Mayat korban kemudian dibawa ke rumahnya di Desa Camba-Camba untuk selanjutnya dimakamkan. Kini kediaman pelaku di Desa Mangepong dan Desa Camba-camba dijaga aparat kepolisian. Di samping itu, pihak Polsek telah melakukan antisipasi dengan melibatkan kepala desa setempat.
Akibat perbuatannya, kata AKP Boby Rachman, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(mdk/cob)