Pesta sabu bareng 2 pemandu lagu, seorang PNS Pemprov Jatim dibekuk
Ternyata satu dari pemandu lagu itu adalah istri seorang terpidana narkoba.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pengairan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sutris alias Tembel (36), ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota. Dia diduga pesta narkoba jenis sabu bersama dua pemandu karaoke.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono mengatakan, Sutris adalah warga Takeran, Kabupaten Magetan. Dia ditangkap bersama dua orang pemandu lagu (PL), masing-masing Lira (41) warga Kartoharjo, Kota Madiun, dan Rinda (20) warga Dagangan, Kabupaten Madiun.
"Ketiga tersangka diduga menguasai dan mengedarkan sabu-sabu. Mereka sudah lama menjadi target operasi (TO) kami dan baru pekan kemarin tertangkap di tempat yang berbeda," ujar AKP Sukono, Sabtu (2/7).
Menurut Sukono, Lira sudah dibidik sejak satu setengah tahun terakhir. Perempuan itu adalah istri terpidana kasus narkoba kini menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun.
"Baru beberapa bulan terakhir, kami mendapat informasi yang kuat dari warga kalau Lira ini sering bertransaksi sabu-sabu. Oleh karena itu, kami selidiki," kata Sukono, seperti dilansir dari Antara.
Malam saat penangkapan, tersangka Lira berada di kawasan perumahan Banjarsari, Banjarejo, Taman, Kota Madiun. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan di dekat pos satpam. Saat akan ditangkap, tersangka terlihat sedang melempar sesuatu. Ternyata dia berusaha menghilangkan barang bukti.
Setelah dicari, polisi menemukan satu lipatan kartu waru nomor 5, yang di dalamnya terdapat gulungan gerenjeng berisi satu kantong plastik klip, diduga berisi sabu seberat 0,22 gram.
"Diduga, serbuk narkoba itu akan diantar kepada pembelinya. Tersangka sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut," katanya.
Dari penangkapan Lira, polisi lalu menggeledah rumahnya di Pangongangan, Manguharjo, Kota Madiun. Ternyata di rumah itu ada Tembel dan Rinda yang diduga kuat usai melakukan pesta sabu.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pipet masih terdapat sisa sabu. Selain itu, hasil tes urine ketiganya juga positif mengandung narkoba.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika, Pasal 112 Ayat (1) tentang menguasai narkotika, dan Pasal 132 Ayat (1) tentang pemufakatan jahat.
"Ketiganya juga akan dikenai Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Polisi juga mengamankan transkrip percakapan tersangka Tembel dengan Lira tentang transaksi narkoba tersebut," katanya.