Petugas BKSDA Kalbar sita 161 telur penyu dari pedagang sayur
Dari pemeriksaan, Agustamin memperoleh ratusan telur dari warga Kepulauan Riau
Petugas gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan petugas kamtibmas kelurahan Mariana, menyita 161 butir telur penyu yang diperdagangkan. Telur-telur penyu itu dijual oleh seorang pedagang sayur di Pasar Bunga, Pontianak, Agustamin (44). Dari pemeriksaan, Agustamin memperoleh ratusan telur dari warga Kepulauan Riau.
Penyitaan ini berawal saat tim melakukan patroli berupa penyisiran ke pasar bunga. Agustamin kedapatan menjual telur penyu yang dilarang negara. Warga Jalan Sungai Selamat Dalam, kelurahan Siantan Hilir, kecamatan Pontianak Utara itu langsung dimintai keterangan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Kapan pantun palang pintu dilantunkan? Pantun palang pintu Betawi biasanya digunakan dalam acara pernikahan atau pertunangan sebagai bagian dari tradisi adat Betawi.
-
Kapan makam Ki Pandanaran dipindah? Konon sebelum dipindah ke daerah Mugas, makam Ki Pandanaran berada di Bergota. Makam itu kemudian dipindah sekitar tahun 1980.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Kami amankan 161 butir telur penyu, sebagai barang bukti," kata Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sustyo Iriono, di Pontianak, Jumat (29/7).
Diterangkannya, Agustamin mengaku mendapatkan telur penyu itu, dari seorang rekannya, yang bekerja sebagai juru masak di satu kapal nelayan yang berasal dari pulau Tambelan, kepulauan Riau.
"Dia (Agustamin) membeli telur penyu itu pada hari Selasa (26/7) lalu, sebanyak 500 butir, dan diperdagangkan lagi sehari kemudian, Rabu (27/7). Nah, sampai Jumat ini, telur itu laku terjual 339 butir. Jadi sisa 161 telur lagi," ujar Iriono.
Meski demikian, Agustamin tidak ditahan. Usai dimintai keterangan penyidik BKSDA Kalbar, dia diminta menandatangani surat pernyataan, tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual telur penyu.
"Telur penyu itu sekarang kita amankan di kantor balai. Pelaku (Agustamin) berjualan sayur sejak lama, sejak 1980-an dan pertama kali berjualan telur penyu," tuturnya.
"Dia (Agustamin) tidak tahu bahwa memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur penyu adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya," tegas Iriono.
Menurutnya, petugas akan terus melakukan penyelidikan terhadap sindikat perdagangan telur penyu di kawasan tersebut.
"Tidak berhenti sampai di sini. Kami terus melakukan penyelidikan, untuk mengungkap sindikat perdagangan telur penyu di Pontianak dan sekitarnya," pungkas Iriono.
(mdk/ang)