Pihak Antasari kecewa, kasus tak dilanjutkan sebelum ahli diperiksa
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian. Setelah itu pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya mengajukan gugatan perdata atau praperadilan.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan laporan Antasari Azhar tak bisa naik ke penyidikan karena tak ada bukti baru. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bersikeras jika kasus yang menjeratnya syarat rekayasa.
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian. Setelah itu pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya mengajukan gugatan perdata atau praperadilan.
Dia menilai polisi terlalu tergesa-gesa mengambil keputusan. Padahal, lanjutnya, Antasari sudah mengajukan saksi ahli IT dari ITB, Agung Harsoyo untuk menelaah adanya pesan singkat bernada ancaman ke Nasrudin Zulkarnaen.
"Pak Antasari penegak hukum apresiasi kinerja polisi. Tapi memang terus terang kecewa saksi ahli kami sodorkan belum diperiksa," ujar Boyamin kepada merdeka.com, Jumat (19/5).
"Dalil kita SMS enggak ada, saksi diperiksa dulu jelaskan. Cari pelakunya yang merekayasa," tambah Boyamin.
Menurutnya, antara laporan SMS di Polda Metro dan sangkaan palsu di Bareskrim Polri masih satu rangkaian. "Di Polda enggak jelas, kita tarik ke Bareskrim dengan pasal lebih luas. Makanya kita tunggu," tuturnya.
Antasari mendatangi Bareskrim bersama Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin. Dia membuat laporan sesuai Pasal 318 jo 417 jo 55 KUHP dengan laporan bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari. Kejadian dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi sekitar Mei 2009 di Jakarta.
Berdasarkan salinan laporan tertulis, "telah melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang".
Seperti diketahui, tudingan Antasari sebagai otak pembunuhan Nasrudin, karena penegak hukum mengklaim memiliki bukti SMS bernada ancaman. Namun dalam persidangan diduga kuat pesan dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri.
Antasari sudah pernah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 2011 lalu. Dia melaporkan perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS). Kasus itu mangkrak, hingga Antasari mendapat grasi pemotongan hukuman 6 tahun dari Presiden Joko Widodo, pada November lalu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan Antasari telah mengajukan beberapa alat bukti. Tetapi alat bukti yang diajukan sudah masuk materi dalam persidangan di kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Sehingga penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan ke penyidikan," katanya di Mabes Polri, Kamis (18/5).
Setyo membantah jika polisi dianggap menghentikan laporan tersebut. "Kita masih melakukan penyelidikan lagi. Manakala nanti ditemukan alat bukti baru yang bisa dipakai, maka mungkin bisa ditingkatkan ke penyidikan," tuturnya.
"Ini kan masih diselidiki dulu kemudian masih kumpulkan apakah ada bukti baru. Dari beliau mungkin ada bukti baru. Alat bukti yang beliau sampaikan seperti peluru kan sudah disampaikan dalam sidang," tambahnya.