Pimpinan DPR Nilai Kemendikbud Kurang Sosialisasi Soal Batasan Umur di PPDB
Dia mengakui bahwa proses PPDB banyak menimbulkan masalah dan keluhan pada masyarakat, karena kurangnya sosialisasi dan penjelasan yang lebih detail dan rinci.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjelaskan dan mengatur lebih detail terkait proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
"Ya saya rasa Kemendikbud itu harus mengatur lebih detail, rinci dan transparansi mengenai PPDB ini," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/6).
-
Kenapa panitia MPLS sering memberikan teka-teki buah-buahan kepada siswa baru? Dengan teka-teki MPLS, siswa bisa merasakan kesenangan sambil mengasah kemampuan berpikir. Teka-teki ini dirancang untuk tidak hanya menghibur, tetapi juga menambah pengetahuan tentang berbagai macam hal yang mungkin belum diketahui sebelumnya.
-
Kapan siswa SLB YPAC memulai tahun ajaran baru? Hari Senin 8 Juli 2024 ini merupakan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2024-2025 yang sudah dimulai serentak di Jakarta.
-
Kapan PPDB di tingkat SMP negeri di Klaten berakhir? Berbeda dengan wilayah Kabupaten Semarang, puluhan SMP negeri di Klaten justru masih kekurangan siswa. Padahal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 13 Juni lalu.
-
Apa yang disiapkan oleh Pemkot Bandung untuk warga berpenghasilan menengah ke bawah? Namun ada kabar baik bagi warga Kota Bandung, karena pihak pemkot bersama kementerian PUPR menyiapkan 1.879 unit rumah murah untuk warganya.
-
Di mana siswa SLB YPAC memulai tahun ajaran baru? Aktivitas sejumlah siswa saat hari pertama masuk sekolah di SLB Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) , Jakarta, Senin (8/7/2024).
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
Dia mengakui bahwa proses PPDB banyak menimbulkan masalah dan keluhan pada masyarakat, karena kurangnya sosialisasi dan penjelasan yang lebih detail dan rinci.
"Kami pikir sosialisasinya kurang. Sampai ada juga yang beranggapan bahwa PPDB ini lebih mementingkan umur dari pada prestasi siswa," kata Politikus Partai Gerindra itu.
Kendati demikian, Dasco menjelaskan walaupun dalam proses PPDB, Pemda diberikan keleluasaan melalui otonominya. Namun harus tetap mengacu pada aturan yang dibuat Kemendikbud.
"Maka Kemendikbud harus lebih mengatur detail, mengatur rinci dan kemudian memberikan solusi terhadap masalah yang timbul pada saat ini karena PPDB," pungkasnya.
Orangtua Minta Kemendikbud Batalkan PPDB
Pada pemberitaan sebelumnya, Forum Relawan PPDB DKI 2020 mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk membatalkan Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta 2020.
Ketua Forum Relawan PPDB DKI 2020 Tita Soedirman mengatakan hal itu karena banyak orang tua murid yang mengaku berkeberatan dengan pemberlakuan seleksi peserta didik baru berdasarkan usia di semua jalur seleksi terutama pada seleksi jalur zonasi yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Tita menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019.
"Meminta Mendikbud untuk membatalkan proses PPDB DKI Jakarta yang melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan menuntut dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB ulang/ tahap dua dengan menggunakan parameter zonasi/jarak, nilai rata-rata Sidanira (Sistem Informasi Pendataan Nilai Rapor Kelas 6 Jenjang SD/MI/Paket A dan Kelas 9 Jenjang SMP/MTs/Paket B) dan akreditasi sekolah dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB," tegas Tita yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (29/6).
Dia menjelaskan alasan Pemerintah DKI Jakarta mengutamakan peserta didik yang lebih tua dalam seleksi penerimaan siswa baru demi memberikan kesempatan lebih kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi dinilai tidak tepat. Hal itu karena faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa kurang mampu secara ekonomi.
"Untuk itu kami mengadakan aksi demo di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud dengan harapan agar pemerintah khususnya bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi dan meninjau ulang hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB DKI tahun 2020 dikarenakan Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB DKI tahun 2020 dianggap telah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 Pasal 2," ucapnya.
(mdk/eko)