Pimpinan Panti Asuhan di Buleleng Bali Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Sumarjaya juga menjelaskan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan Sokhinitona Hulu yang menyampaikan salah seorang anak asuh di Panti Asuhan Benih Kasih, telah dicabuli sebanyak lebih dari 10 kali yang dilakukan oleh tersangka selaku Pimpinan Panti Asuhan.
Pihak kepolisian Polresta Buleleng, Bali, menetapkan Kadek Pilpus (44) sebagai tersangka kasus pencabulan di Panti Asuhan Benih Kasih, Banjar Dinas Karangsari, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kadek Pilpus yang merupakan Pimpinan Panti Asuhan tersebut dijadikan tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga anak Panti Asuhan di bawah umur yakni bernisial N (16), R (14) dan S (12).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Kapan perubahan dalam interaksi seksual menjadi tanda selingkuh? Perubahan dalam interaksi seksual, baik berupa penurunan maupun peningkatan yang tidak biasa, dapat menjadi indikasi adanya perselingkuhan dalam sebuah hubungan. Apabila pasangan tiba-tiba menunjukkan kurangnya minat atau sebaliknya, menunjukkan gairah yang berlebihan, ini bisa menjadi petunjuk adanya orang ketiga.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa menyebabkan kelelahan? Aktivitas seksual dapat dianggap sebagai bentuk olahraga. Penelitian yang diterbitkan dalam Plos One pada tahun 2013 menunjukkan bahwa sesi seks rata-rata selama 25 menit, termasuk pemanasan, membakar sekitar 69 kalori pada wanita. Oleh karena itu, sesi seks yang intens atau panjang dapat membuat tubuh merasa lelah seperti setelah berolahraga.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa memperlambat penuaan? Dilansir dari The Healthy, berdasarkan penelitian tahun 2017 yang dipublikasikan dalam jurnal Psychoneuroendocrinology, bercinta setidaknya sekali dalam seminggu dikaitkan dengan telomere yang lebih panjang—struktur pelindung pada DNA yang menentukan usia sel. Telomere yang lebih panjang terkait dengan penuaan sel yang lebih lambat dan harapan hidup yang lebih tinggi.
Kabag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menyampaikan dugaan perbuatan cabul yang terjadi pada tanggal 18 Desember tahun 2018 sekitar pukul 23.00 Wita lalu yang terjadi di dalam kamar Panti dan kini berhasil diungkap.
"Satuan Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng telah berhasil mengungkap kasus itu (Pencabulan)," kata Sumarjaya saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Sumarjaya juga menjelaskan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan Sokhinitona Hulu yang menyampaikan salah seorang anak asuh di Panti Asuhan Benih Kasih, telah dicabuli sebanyak lebih dari 10 kali yang dilakukan oleh tersangka selaku Pimpinan Panti Asuhan.
Selanjutnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan sejak adanya pengaduan atau laporan dari Sokhinitona Hulu dan dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan melakukan permintaan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban," ujarnya.
"Kemudian, dari hasil penyidikan Unit PPA, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak tersebut," sambung Sumarjaya.
Sumarjaya juga menjelaskan, perbuatan yang dilakukan terhadap korban S dimulai sejak tahun 2011. Kemudian, tanggal 18 Desember 2018 terhadap korban N.
"Dan terhadap korban R dilakukan sekira Bulan Februari 2019. Cara yang dilakukan saat melakukan perbuatan cabul dengan membujuk dan merayu para korban," ujar Sumarjaya.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Seperti yang diberitakan, tersangka yang merupakan Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Benih Kasih, dilaporkan anak asuhnya ke polisi dalam kasus dugaan pencabulan.
Kasus pencabulan terungkap pada April 2019. Saat itu, korban melaporkan pada penyumbang dana panti dan kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Buleleng dan kini ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga:
Dukun di Tangerang Cabuli 2 Pelajar Dalih Sembuhkan Guna-Guna
Cabuli Bocah di Bawah Umur, Tukang Ojek di Serang Dibekuk Polisi
Pria di Cilacap Ditangkap Usai Mencoba Memperkosa Seorang Ibu Muda
SPKT Palembang Terima Aduan Dua Kasus Pencabulan Anak Berusia 5 Tahun
Istri Pergi ke Luar Kota, Idang Perkosa Anaknya yang Berusia 9 Tahun
Gilir Siswi SMP, 4 Orang di Garut Ditetapkan Sebagai Tersangka