Pisah ranjang dengan istri, anggota Satpol PP cabuli bocah 13 tahun
Sementara tersangka Faruq, mengaku khilaf. Dia pasrah menjalani hukumannya, termasuk pemecatan dirinya sebagai Satpol PP.
Tak kuat menahan nafsu lantaran pisah ranjang dengan istrinya, anggota Satpol PP Kota Surabaya, Jawa Timur cabuli bocah perempuan berusia 13 tahun berinisial ME. Anggota Satpol PP itu adalah M Faruq (25), warga Jalan Dupak, Surabaya.
Karena perbuatan mesumnya itu, Faruq ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Tak hanya itu, kabarnya, dia juga dipecat sebagai anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menegaskan, penangkapan yang dilakukan pihaknya ini, berdasarkan laporan dari orangtua korban. "Dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/7).
Sementara tersangka Faruq, mengaku khilaf. Dia pasrah menjalani hukumannya, termasuk pemecatan dirinya sebagai Satpol PP. "Saya menyesal dan malu sama keluarga," akunya menyesal.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku sudah beristri dan dikaruniai seorang anak yang saat ini berusia lima tahun. Namun, karena sudah dua bulan pisah ranjang, dia tak kuat menahan syahwatnya.
"Sudah dua bulan ini saya pisah ranjang. Istri saya pulang ke rumah orangtuanya. Kami selisih paham gara-gara masalah ekonomi," dalih Faruq.
Karena masalah itulah, masih aku tersangka, dia nekat merayu korban yang masih berusia 13 tahun. "Saya merayu dia (korban) untuk berhubungan badan. Kemudian saya ajak menginap di hotel Jalan Tembaan. Sudah dua kali," akunya lagi.
Hubungan 'gelap' itu diketahui orangtua korban. Tersangka kemudian mengajak orang tuanya ke rumah korban dan mengaku siap bertanggung jawab. "Tapi keluarganya menolak dan melaporkan saya ke polisi," sesal tersangka lagi.