Pj Kepala Daerah TNI-Polri Bisa Dipertimbangkan untuk Daerah Tingkat Gangguan Tinggi
Politisi PKB ini mencontohkan di mana pemerintah sudah mempraktikkan penunjukan Pj kepala daerah dari Polisi dan TNI beberapa tahuh lalu. Di antaranya di wilayah Jawa Barat dan Aceh.
Anggota Komisi II DPR RI Luqman Hakim Al-Jambi tak masalah perwira TNI dan Polri ditunjuk sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Pj kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi.
"Mengenai rencana pemerintah membuka opsi Pj kepala daerah berasal dari TNI/Polri, sepanjang ketentuan dalam UU nomor 10 Tahun 2016 yang saya sebutkan di atas terpenuhi, tidak ada masalah. Pj kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri, bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi," tuturnya lewat pesan, Senin (27/9).
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Kenapa DPRD DKI Jakarta membahas usulan nama calon Pj Gubernur? Diterima Liputan6.com, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta membahas usulan nama Pj Gubernur dari masing-masing partai politik (Parpol).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Siapa yang telah ditetapkan oleh PKB sebagai calon Gubernur di Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
Politisi PKB ini mencontohkan di mana pemerintah sudah mempraktikkan penunjukan Pj kepala daerah dari Polisi dan TNI beberapa tahuh lalu. Di antaranya di wilayah Jawa Barat dan Aceh.
"Apakah penunjukkan Pj kepala daerah dari TNI/Polri ini melanggar aturan? Jawabannya tergantung apakah di dalam organisasi TNI/Polri ada struktur Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," ucapnya.
"Kalau ada, berarti tidak melanggar aturan. Atau, apakah Anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi Pj kepala daerah sedang menjabat di Jabatan Tinggi Madya/Pratama di Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah," sambungnya.
Luqman melanjutkan, di UU 10 tahun 2016 hanya disebutkan Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tidak disebut khusus berasal dari ASN.
"Jadi, jika pertanyaannya harus perwira bintang berapa, maka kembali pada aturan apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan bagi seseorang untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama di atas," terangnya.
Menurutnya, terdapat potensi besar untuk memberi 'tugas tambahan' kepada Pj kepala daerah supaya mensukseskan kepentingan politik elektoral pihak tertentu. Baik pada Pemilu maupun Pilkada 2024.
"Siapa yang bisa memberi “tugas tambahan” itu? Tentu pihak yang memiliki kekuasaan menunjuk dan menetapkan Pj kepala daerah," kata Luqman.
Oleh karena itu, dibutuhkan sikap dan tindakan tegas dari semua pihak yang memiliki wewenang untuk menegakkan dan memberi sanksi tegas jika terjadi pelanggaran aturan yang dilakukan Pj kepala daerah terkait keberpihakan politik yang menguntungkan orang/kelompok politik tertentu.
"Saya optimis Pj kepala daerah akan bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Saya percaya Presiden dan Mendagri akan betul-betul memberi arahan dan perintah tegas kepada Pj kepala daerah agar bersikap netral dan tidak memihak salah satu kontestan dalam Pemilu dan Pilkada 2024," pungkasnya.
Dia kembali menambahkan, pengisian Pj Kepala Daerah harus mengikuti norma yang diatur Pasal 201 Ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016. Dimana, jelas termaktub untuk Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
"Saya berharap nantinya Presiden dan Mendagri dalam menunjuk Pj kepala daerah, selain harus sesuai dengan aturan, juga memperhatikan kebutuhan spesifik masing-masing daerah," tutup Luqman.
Baca juga:
Dasco Minta Pemerintah Kaji Mendalam Wacana TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah
Perludem: Penjabat Kepala Daerah Tak Sejalan dengan Konsep Otonomi Daerah
PKB Soal Penjabat: Mendagri Jangan Peralat Regulasi Demi Insentif Politik
Kunci keberhasilan kepala daerah jadi pesan Mendagri di pelantikan Pj Gubernur Kaltim
Mendagri minta Pj Gubernur Kaltim jalankan tata kelola pemerintahan dengan baik
Pengangkatan Hadi Prabowo jadi Pj Gubernur Sumsel untuk mengisi kekosongan