PKPAID Ungkap Kekerasan Terhadap Siswa Rawan Terjadi di Sekolah Asrama
Ketua PKPAID, Erry Syahrial, mengatakan, kasus kekerasan terhadap siswa di sekolah-sekolah asrama biasanya dilakukan oleh pembina, guru pembimbing, guru pengawas, maupun siswa senior. Tindak kekerasan yang dilakukan berupa kekerasan fisik dan penerapan hukuman yang bisa membahayakan siswa.
Kekerasan terhadap siswa rawan terjadi di sekolah asrama. Temuan itu berdasarkan aduan yang diterima Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID).
"Kekerasan ini terjadi pada boarding school (sekolah asrama) yang berkurikulum nasional maupun berkurikulum agama seperti pondok pesantren. Hal tersebut berdasarkan pengaduan, mediasi, dan pemantauan yang kami lakukan," Ketua PKPAID, Erry Syahrial, di Batam. Demikian dikutip dari Antara, Senin (22/11).
-
Kenapa kekerasan anak di satuan pendidikan meningkat? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Bagaimana sekolah tersebut mendukung bakat anak-anak? Hilman mengatakan jika semua anak yang sekolah di sana selalu mendapatkan support untuk mengembangkan bakatnya. “Kan nggak dibatasi ya? Punya bakat apa itu bakal disupport ya?” tanya Hilman. “Iya,” jawab Boy.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
Dia mengatakan, kasus kekerasan terhadap siswa di sekolah-sekolah asrama biasanya dilakukan oleh pembina, guru pembimbing, guru pengawas, maupun siswa senior. Tindak kekerasan yang dilakukan berupa kekerasan fisik dan penerapan hukuman yang bisa membahayakan siswa.
Akibat tindak kekerasan tersebut, siswa mengalami trauma dan biasanya memicu keinginan siswa meninggalkan sekolah.
"Anak mengalami trauma sehingga kabur dari asrama," katanya.
Menurut dia, masalah kekerasan terhadap siswa di sekolah asrama biasanya diselesaikan melalui proses mediasi yang disertai dengan peringatan dan pembinaan terhadap pelaku kekerasan serta fasilitasi pemindahan anak yang menjadi korban kekerasan ke sekolah yang lain.
Oleh sebab itu, Erry menyampaikan pentingnya penerapan sistem pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap siswa di sekolah-sekolah asrama. Menurut dia, sekolah asrama harus memiliki standar operasional prosedur dan tim khusus yang menjalankan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap siswa.
Sekolah asrama juga harus memiliki aturan yang mencakup pengenaan sanksi dan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap siswa. Termasuk meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap siswa di sekolah asrama.
"Bekali juga guru pengawas dengan pemahaman mengenai sekolah ramah anak, aturan pendidikan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Erry.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pedagang Mainan, Pelaku Pencabulan Delapan Anak
Usut Laporan Penganiayaan, Polisi Sita Foto Siswa SPN Dirgantara Batam Dirantai
AMDI Kecam Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Kota Batam
Korban KDRT di Aceh Terima Bantuan dari Baitul Mal
Polisi Selamatkan Remaja karena Tiru Gerakan Tangan Seperti di TikTok Usai Alami KDRT
Rumah Bekas Pembunuhan, Ada Tulisan Tangan Pelaku yang Bikin Merinding