PKS maklum jika IDI enggan jadi eksekutor kebiri
PKS maklum jika IDI enggan jadi eksekutor kebiri. Ikatan Dokter Indonesia telah meminta kepada pemerintah agar dokter tidak menjadi eksekutor hukuman kebiri dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Penolakan itu didasarkan atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran dan Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran.
Ikatan Dokter Indonesia telah meminta kepada pemerintah agar dokter tidak menjadi eksekutor hukuman kebiri dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Penolakan itu didasarkan atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) dan Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).
Anggota Komisi VIII dari PKS Ledia Hanifa Amalia memahami alasan IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri. Sebab, motif pelaku melakukan kekerasan seksual belum tentu karena dorongan hawa nafsunya, bisa saja pelaku melancarkan aksinya karena gangguan mental.
"Yang membuat IDI tidak mau di antaranya karena penyebabnya itu belum tentu karena hawa napsunya kalau dia gangguan kejiwaan dikebiri nanti bisa lebih depresi," kata Ledia saat dihubungi merdeka.com," Kamis (13/10).
Ledia khawatir, apabila pelaku yang memiliki gangguan mental diberi tambahan hukuman kebiri kimiawi, maka dia bisa lebih ekstrem melakukan aksinya setelah lepas masa hukuman.
"Dan bahkan tidak mungkin kejahatannya lebih ekstrem. Penggunaan alat lain pelakunya," terangnya.
Komisi VIII memberikan dua opsi kepada pemerintah soal eksekutor hukuman. Mereka menyarankan pemerintah bisa melibatkan dokter dari lembaga permasyarakatan atau dokter dari rumah sakit kepolisian.
Ledia beranggapan, wacana itu akan menimbulkan tarik menarik di kalangan dokter. Pasalnya, dokter dari lapas atau rumah sakit kepolisian tentu akan terikat pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).
"Tapi keduanya terikat kode etik. Kode etik itu pasti akan ada tarik menarik. Kita sih membayangkan itu akan sulit untuk Pelaksananya. Di beberapa negara itu ada yang membolehkan kebiri itu. Tapi jarang ya yang memperbolehkan. Kalau kita kan karena aturan hukum," pungkasnya.
Baca juga:
IDI soal eksekutor kebiri: Siapapun gampang dilatih menyuntik
IDI soal eksekutor kebiri: Baiknya tak dokter karena menyangkut etik
Mabes Polri siap bantu Kejaksaan eksekusi hukuman kebiri
Suntik kebiri dilakukan tiap 3 bulan, pelaku dipasang gelang tangan
Ini syarat pelaku kekerasan seksual boleh dihukum kebiri
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.