PKS tegaskan tak kirimkan anggota buat hak angket KPK
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan bahwa PKS menjadi salah satu partai tidak mengirimkan anggota ke dalam pansus hak angket KPK. Meski begitu, dia menegaskan PKS tetap lakukan kritik kepada KPK.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan bahwa PKS menjadi salah satu partai tidak mengirimkan anggota ke dalam pansus hak angket KPK. Meski begitu, dia menegaskan PKS tetap lakukan kritik kepada KPK.
"Sikap kami sudah jelas, kami menegaskan kami tidak ikut mendukung hak angket, kami juga tidak mengirimkan anggota, kami dalam keanggotaan hak angket, tapi kami juga mengingatkan bahwa kami tidak mengkritik KPK. KPK terus kami kritisi dan dalam demokrasi mereka harus membuka diri untuk menerima kritik juga," kata Hidayat di rumah dinasnya, Jakarta, Minggu (11/6).
Hidayat menegaskan tetap mendukung KPK agar bisa melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan korupsi. Namun, KPK juga harus bisa menerima kritik dan saran.
"Tapi juga tidak alergi untuk menerima kritik menerima saran, hanya kalau menurut saya belum perlu sampai pada hak angket karena hak angket ini serius sekali," ucap Hidayat.
"Kita dorong KPK memberantas korupsi yang besar-besar, yang sudah menjadi perhatian publik BLBI, e KTP, Century juga terkait yang terjadi dengan Pak Ahok, pembelian tanah di Sumber Waras Cengkareng, Transjakarta," kata Hidayat.
Di samping itu, Hidayat juga meminta Komnas HAM dalam membantu diskriminasi terhadap pada ulama.
Menurutnya Komnas HAM melakukan tugasnya dan kewenangannya, untuk menyampaikan apa yang menjadi masukan dari masyarakat, terkait hal yang dirasakan masyarakat tentang pelanggar HAM.
"Tentu komnas HAM menyampaikan dengan fakta dengan bukti-bukti dan memang itu yang dirasakan oleh umat Islam secara umum," ujarnya.
Hidayat melihat diskriminasi terhadap ulama tidak akan terjadi bila merujuk kepada sila pertama. "Itu jelas amat sangat tidak memungkinkan kriminalisasi pada ulama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, pasti ulama memiliki posisi yang amat bagus. Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, bagaimana mungkin menghadirkan kriminalitas," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, Presiden Joko Widodo perlu mengambil kebijakan yang adil. Sehingga dapat mengayomi masyarakat. "Sehingga sangat bisa mengayomi semuanya, sehingga kemudian kalau beliau meminta hentikan hoax atau sebagainya maka hentikan juga segala yang terkait dengan yang dirasakan adanya kriminalisasi itu," terangnya.
Baca juga:
Pansus angket sebut tak bagus KPK hadapkan Presiden Jokowi dan DPR
PDI Perjuangan sindir KPK: Kalau jujur ngapain takut
Gerindra sebut tak seharusnya KPK minta Jokowi tangani angket di DPR
Ketua Pansus angket geram kerjaan KPK bikin gaduh terus
Agus Rahardjo harap Jokowi ambil sikap terkait DPR angket KPK
Berharap Jokowi turun tangan di kegaduhan angket DPR untuk KPK
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023