PN Depok Gelar Sidang Perdata Gugatan ke Raffi Ahmad soal Kerumunan
Ketika majelis memanggil para pihak, baik penggugat maupun tergugat kemudian maju ke depan. Mereka memperlihatkan surat-surat dan identitas masing-masing. Kemudian, majelis menyatakan lengkap dan melanjutkan sidang ke tahap mediasi.
Sidang perdata dengan tergugat presenter Raffi Ahmad akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Depok hari ini. Sebelumnya sidang ditunda karena Raffi tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukum dari kantor hukum Juan Felix Tampubolon.
Hanya saja saat itu kuasa hukum belum mengantongi surat kuasa sehingga dianggap tidak hadir secara formal.
-
Bagaimana Raffi Ahmad menyapa warga yang telah mendukungnya? Raffi dan Nagita Mengenakan Helm Walaupun begitu, keduanya tetap terlihat patuh terhadap aturan dengan mengenakan helm, dan Raffi sempat menyapa warga yang telah mendukungnya.
-
Bagaimana Raffi Ahmad menjaga kepercayaan orang-orang yang membantunya? Tidak hanya tentang jumlah nominal yang digelontorkan, melainkan bagaimana Raffi mampu menjaga kepercayaan orang-orang yang berada di balik kesuksesannya. "Aku modal ya cuma jaga baik sama orang aja, silaturahmi. Pastinya didorong dan dibantu sama temen," kata Raffi Ahmad.
-
Siapa yang memberikan saran untuk menanam rambut kepada Raffi Ahmad? Setelah melihat kondisi rambut Raffi, netizen memberikan saran agar Raffi segera melakukan tanam rambut.
Hari ini sidang digelar dengan cara tatap muka. Hanya saja, kali ini baik penggugat maupun tergugat hanya diwakili kuasa hukum saja. Raffi sebagai tergugat diwakili oleh Jonathan Tampubolon. Sedangkan, David Tobing selaku penggugat diwakili kuasa hukum juga.
Ketika majelis memanggil para pihak, baik penggugat maupun tergugat kemudian maju ke depan. Mereka memperlihatkan surat-surat dan identitas masing-masing. Kemudian, majelis menyatakan lengkap dan melanjutkan sidang ke tahap mediasi.
"Mediasi waktunya 30 hari kerja, setiap hari. Apabila dalam 30 hari itu dirasa kurang, pembicaraan atau negosiasi, dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraannya mediasi di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Depok," kata Ketua Majelis Hakim Eko Julianto di Ruang Sidang Utama PN Depok, Rabu (3/2).
Ketika dimintai keterangan, kuasa hukum Raffi tidak mau berkomentar. Padahal pada pekan lalu, kuasa hukum masih mau memberikan keterangan.
Diketahui bahwa Raffi digugat Advokat Publik David Tobing atas dugaan protokol protokol kesehatan pasca divaksin. Gugatan ditayangkan ke PN Depok secara online dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Pemenang Pasaribu.
David menyebut dirinya menggugat dalam kapasitas sebagai seorang Advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.
Menurutnya, Raffi harus menjadi contoh karena dia menjadi orang yang mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana Covid-19. Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menjalankan sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.
Baca juga:
Buat Negara, Raffi Ahmad Rela Tidak Dibayar Lakukan Vaksin di Istana
Raffi Ahmad 'Ngadu' ke Jokowi soal Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes
Raffi Ahmad Dianggap Tak Serius Hadapi Gugatan Dugaan Pelanggaran Prokes
Sidang Perdana Kasus Raffi Ahmad Ditunda
Raffi Ahmad Divaksin Covid-19 Dosis Kedua: Respect Kepada Pak Presiden
Selain Jokowi, Menkes hingga Raffi Ahmad Juga Terima Suntikan Vaksin Dosis Kedua