PNS Batam Diminta Patungan Bayar Denda Terpidana Korupsi Dana Guru TPQ Rp 626 Juta
Dasar pembuatan surat edaran tersebut, kata Syahir, istri terpidana Abdul Samad meminta bantuan Pemko Batam supaya dapat membantu membebaskan denda subsider sebesar 650 juta yang dikenakan terhadap suaminya.
Beredar surat yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta Pegawai Honorer Pemko Batam. Isi surat tersebut adalah permintaan menyumbang untuk pembayaran denda atau kerugian negara sebesar Rp 626.360.000 atas vonis terhadap Abdul Samad, terpidana kasus pemberian hibah bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011.
Jika denda tersebut tak dibayarkan, hukuman penjara Abdul Samad menjadi 5 tahun 6 bulan. Dari yang semula empat tahun penjara.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Muhammad Syahir membenarkan patungan tersebut merujuk Surat edaran yang dikeluarkannya melalui Sekretaris Daerah (Sekda Kota Batam) dengan tembusan Wali kota Batam atas dasar kepedulian Korsa Kepegawaian.
"Dasarnya sederhana sekali dengan dasar meringankan terhadap sesama pegawai," kata Syahir saat ditemui di kantor Kepegawaian Kota Batam, Rabu (16/1/2019).
Surat edaran pemko batam ©2019 Merdeka.com
Dasar pembuatan surat edaran tersebut, kata Syahir, istri terpidana Abdul Samad meminta bantuan Pemko Batam supaya dapat membantu membebaskan denda subsider sebesar 650 juta yang dikenakan terhadap suaminya. Jika denda subsider tidak terbebaskan pidana kurungan akan bertambah.
Atas dasar itu, jelas Syahir, pihaknya berinisitif membuat surat imbauan agar semua pegawai dapat memberikan sumbangan sebesar Rp 50 ribu perorang.
"Hukumannya empat tahun, subsidernya selama satu tahun penjara, karena menyelewengkan dana Bansos sebesar Rp 6,4 miliar," ucapnya.
Pihaknya juga mengakui, perihal surat permohonan bantuan dana tersebut sebagai kesalahan dari segi administrasi pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan, akan mengoreksi ke depannya.
"Memang mekanismenya tidak tepat, kami akan segera menarik surat edaran tersebut dari para pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam," ujarnya.
Syahir menuturkan kondisi Abdul Samad saat ini dalam keadaan sakit di dalam Rutan Tanjung pinang.
Sebelumnya Abdusamad berdasarkan kasasi Mahkamah Agung yang bersangkutan divonis dengan hukuman pokok 4 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 626.360 juta dan apabila tidak membayar terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Abdul Samad merupakan Pegawai Pemko Batam dengan Jabatan Kabag Kesra yang salah satu dari 3 terpidana kasus dana Bansos sebesar Rp 6,3 miliar untuk Guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) sekota Batam, APBD tahun 2011.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mantan Dirut Jasindo Jalani Sidang Lanjutan
Sudah 3 Kali, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Nur Mahmudi ke Polisi
Buron 4 Tahun, Mantan Pejabat DPRD Banten Ditangkap Saat Sembunyi di Bandung
Kritik Visi Misi Capres, ICW Nilai Bentuk Penguatan KPK Tidak Jelas
Jelang Debat, ICW Minta Paslon Capres-Cawapres Fokus Memiskinkan Koruptor
Cegah Korupsi Alkes, Menkes Temui Pimpinan KPK