PNS dilarang terima parcel dan mudik pakai mobil dinas
"Secara moral juga tidak etis jika PNS masih menerima parcel," tegas Yuddy.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menerima parcel dan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Yuddy beralasan PNS menerima tunjangan hari raya (THR) satu kali gaji menjelang lebaran.
Menteri Yuddy menyebutkan, Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melarang PNS menerima imbalan dalam bentuk uang dan barang, terkait dengan jabatannya.
"Secara moral juga tidak etis jika PNS masih menerima parcel," tegas Yuddy disela-sela mengunjungi lokasi longsor Dusun Caok, Desa Karangrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah Kamis (23/6).
Selain itu, menurut Yuddy, pemberian fasilitas THR pada PNS, TNI dan Polri aktif memberikan kesempatan bagi pegawai pemerintah agar bisa mudik dengan leluasa.
KemenPAN dan RB pernah membuat kebijakan membolehkan penggunaan kendaraan operasional pemerintah untuk mudik pada lebaran tahun lalu. Kebijakan itu diterapkan karena pemerintah tidak memberi tunjangan apapun menjelang lebaran.
"Namun sekarang ini tidak boleh, pemerintah Presiden Jokowi - Jusuf Kalla sudah memberi fasilitas THR dan informasinya sudah disampaikan sejak sebulan lalu, jadi pegawai punya waktu lebih banyak untuk mempersiapkan mudik," terangnya.
Pemerintah akan memberi sanksi kepada pegawai yang nekat menerima parcel dan menggunakan kendaraan operasional untuk mudik. Kemen PAN dan RB menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pengawasan yang ketat.
"Kami juga minta masyarakat untuk ikut mengawasi dan menginformasikan jika ada pelanggaran itu," pungkasnya.