PNS kritik gaya hidup hemat ala Jokowi, ini komentar Mensesneg
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 itu menjelaskan tentang Gerakan Hidup Sederhana.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menanggapi respons pegawainya mengkritik hidup hemat ala imbauan Presiden Jokowi. Menurut Pratikno, hal itu hanya perbedaan pendapat yang tidak perlu diributkan.
"Beda pendapat itu enggak perlu diributkan. Enggak ada yang aneh orang beda pendapat. Justru itu, artinya spirit semangat dan nilai demokrasi, sudah dimaknai birokrasi kan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/12).
Pratikno membantah kritik tersebut atas perintah dirinya. Menurutnya, dia justru sepakat untuk hidup berhemat.
"Memang harus hidup hemat, tapi bahwa ada orang yang beda pendapat, hal wajar enggak perlu diributin," ujarnya.
Pratikno sendiri mengaku melihat surat edaran PNS Setneg dari media sosial. "Saya lihat saja di medsos," katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi kembali mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang pejabat negara menyelenggarakan pernikahan anaknya dengan bermewah-mewah. Dengan alasan, pejabat negara harus hidup sederhana.
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 itu menjelaskan tentang Gerakan Hidup Sederhana. Isi dari SE nomor 13 tahun 2014 tersebut memuat beberapa point penting, di antaranya mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara. Seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal 400 undangan, serta membatasi jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.
Instruksi Menteri Yuddy rupanya membuat seorang PNS di Sekretariat Negara, Arief Syaiful, gerah. Tak mau jadi jago kandang, dia langsung melayangkan kritik pada politikus Hanura itu.
Surat kritik itu dia unggah ke laman akun pribadinya di Facebook. "Kritik saya adalah pemerintah seharusnya tidak perlu mencampuri urusan pribadi seseorang (misal pernikahan), terlebih urusan itu tidak menggunakan uang negara," tulis Arief.