PNS maling motor karena terlilit utang judi game online
Komplotan PNS ini banyak, mulai buruh swasta sampai mahasiswa. Hutang judi mereka mencapai ratusan juta.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, berinisial FRY (25) nekat mencuri sepeda motor karena terlilit utang setelah kalah dalam bermain game online.
Tersangka melakukan aksinya di wilayah Wonosobo bersama dua rekannya, MIS (33) yang bekerja sebagai buruh dan ADF (24) mahasiswa di salah satu universitas negeri di Semarang, Sabtu (19/10).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Sardji mengatakan, kejadian bermula saat petugas menerima laporan pencurian sepeda motor di depan Warung Sop Ayam Pak Min, Jalan Kapten Sarengat Purbalingga, Jumat (18/10) dini hari.
"Setelah mengetahui kejadian itu, kami langsung berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polres di Jateng mengenai kejadian itu," katanya, Senin (21/10).
Setelah berkoordinasi, Polres Wonosobo melakukan razia kendaraan bermotor di Wilayah Kalianget. Mereka menahan tiga orang pengendara sepeda motor dengan nomor polisi mencurigakan. Nomor polisi sepeda motor mereka sama dengan nomor kendaraan warga yang dilaporkan hilang.
Dari hasil pengembangan, jelas Sardji, ternyata komplotan tersebut sebelumnya juga melakukan pencurian motor di parkiran RSUD dr Goeteng Tarunadibrata, Purbalingga, Rabu (16/10).
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi R 3991 CL dan Yamaha Mio J tanpa pelat nomor serta sepasang pelat nomor R 3468 AL.
Dalam melakukan aksinya mereka berkeliling ke tempat-tempat yang sepi untuk mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan. Begitu mendapat sasaran, mereka menjalankan aksinya dengan merusak kunci terlebih dulu menggunakan kunci T.
Kemudian hasil curiannya tersebut di jual ke salah satu orang di daerah Wonosobo seharga Rp 5 juta per unit. "Saat ini ketiga tersangka dan dua barang bukti kendaraan sudah kita amankan. Mereka segera kita proses dan sementara meringkuk di tahanan Mapolres Purbalingga," tutur Sardji.
Sementara itu, ADF mengaku dalam kelompok tersebut hanya membantu FRY dalam melancarkan pencurian motor. "Saya hanya membantu, kami sering ketemu saat main game online. Saya membantu karena punya utang puluhan juta, sedangkan dia (FRY) lebih banyak hutangnya dari saya," katanya.
FRY juga mengakui aksi nekat dilakukan karena terbelit hutang. FRY mengatakan sudah membayarkan utangnya yang mencapai ratusan juta. Namun, katanya, masih ada hutang lainnya saat melakukan bisnis di salah satu multi level marketing.
"Ya saya akui terlilit hutang banyak karena main game online dan bisnis multi level marketing, sudah seratusan juta saya keluarkan untuk bayar utang tapi belum lunas juga. Saya siap menanggung konsekuensinya kalau dipecat dari PNS karena tersangkut masalah ini," ungkapnya.
Mereka terancam dengan jeratan hukum pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun.